Taliabu, Detikharianpos.com – Seorang petani bernama Hamid Capalulu, warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyampaikan keluhan terkait aktivitas perusahaan kayu CV Anugrah Empat Mandiri yang diduga memasuki areal lahannya tanpa izin.
Keluhan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di Facebook dan kemudian menyebar ke grup “Taliabu Community”. Dalam video itu, Hamid menyuarakan keresahannya sekaligus berharap adanya perhatian dari pihak yang berwenang.
Dalam penyampaiannya, Hamid Capalulu secara langsung meminta bantuan kepada Mislan Syarif, S.M., Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Maluku Utara yang juga Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Sula-Taliabu dari Fraksi Gerindra, untuk turun ke lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Mislan Syarif menunjukkan respons cepat dengan langsung menghubungi Hamid Capalulu melalui sambungan telepon guna memastikan kronologi dan kondisi di lapangan secara langsung.
Dalam percakapan tersebut, Mislan Syarif menyampaikan komitmennya sebagai wakil rakyat.
“Saya ini sama dengan Pak Hamid, bagian dari masyarakat juga. Saya hanya diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk menjadi wakil rakyat, yang tugasnya menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keluhan warga merupakan tanggung jawab moral yang harus ditindaklanjuti.
“Apa yang disampaikan masyarakat tentu akan saya teruskan dan kawal sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Mislan Syarif menegaskan perannya tidak hanya sebagai Anggota DPRD, tetapi juga sebagai Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Maluku Utara.
“Saya tidak hanya sebagai anggota DPRD, tetapi juga Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Maluku Utara yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak petani. Persoalan seperti ini akan menjadi perhatian serius untuk diperjuangkan,” tegasnya.
Tidak berhenti pada komunikasi dengan warga, Mislan juga segera berkoordinasi dengan Kepala UPTD Kehutanan Kepulauan Sula, Arman Sangadji, untuk memastikan langkah penanganan terhadap laporan tersebut.
Arman Sangadji menjelaskan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan turun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan warga. Ia menyebutkan bahwa izin perusahaan tersebut berada di wilayah Desa Wailoba.
Arman menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak perusahaan akan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Mislan Syarif memastikan akan membawa dan menyampaikan persoalan tersebut ke komisi terkait yakni komisi II di DPRD Provinsi Maluku Utara agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.
Langkah cepat dan komunikasi terbuka yang dilakukan Mislan Syarif mendapat apresiasi dari masyarakat. Komitmennya untuk mengawal persoalan hingga tuntas dinilai mencerminkan peran wakil rakyat yang hadir, bekerja, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Lidik

















