STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Perlindungan Wartawan Media Online Detikharianpos.com
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu media online Detikharianpos.com dibawah Badan Hukum PT Trisula Yudha Media membuat Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Media Online Detikharianpos.com yang mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media online guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan Media Online Detikharianpos.com dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
3. Karya jurnalistik wartawan Media Online Detikharianpos.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
4. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan Media Online Detikharianpos.com dibekali ID Card, Surat Penugasan, Peralatan, serta Pengetahuan dan Keterampilan dari Perusahaan Pers.
5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Detikharianpos.com dengan alasan keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib diberlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers Media Online Detikharianpos.com yang diwakili oleh penanggung jawabnya dengan didampingi oleh Kuasa Hukum yang sudah ditetapkan.
7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Media Online Detikharianpos.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Media Online Detikharianpos.com ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
Taliabu, 18 Agustus 2024
Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab
Yusri Tabaika






