Taliabu, Detikharianpos.com – Legalitas PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyetaraan modal. Di tengah penetapan tersangka tersebut, publik mendesak agar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, ikut dimintai keterangan terkait proses pendirian perusahaan daerah itu.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni HD selaku Direktur Utama, FS sebagai Direktur Keuangan, IM mantan Kepala Dinas Keuangan, serta YR sebagai Direktur Umum yang merupakan tersangka terbaru. YR sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Pulau Taliabu, sementara tiga tersangka lain telah dipindahkan ke Rutan Ternate. Kerugian negara dalam kasus ini dihitung mencapai Rp1,5 miliar dan dinyatakan total loss karena PT TJM diduga tidak memiliki legalitas perusahaan yang sah.
Di antara para tersangka, FS dan YR menjadi perhatian karena keduanya menyatakan tidak terlibat dalam proses penyusunan dokumen pendirian perusahaan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, keduanya direkrut melalui SK Bupati Nomor 57 Tahun 2020 dan bekerja berdasarkan penugasan resmi pemerintah daerah. Mereka juga tercatat hadir dalam struktur perusahaan setelah RUPS Luar Biasa pada 20 April 2020, yang dihadiri langsung oleh mantan Bupati Aliong Mus selaku Komisaris.
Dalam proses penyidikan, FS dan YR mengaku tidak mengetahui status legalitas PT TJM dan hanya menjalankan tugas sesuai SK pengangkatan. Mereka juga terkejut ketika gaji yang mereka terima berdasarkan keputusan resmi daerah justru dikategorikan sebagai bagian dari kerugian negara oleh penyidik.
Pendirian PT TJM sejatinya berlandaskan Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah serta Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang pembentukan perseroan daerah. Namun dugaan adanya ketidaksahan dokumen pendirian membuat seluruh pengeluaran perusahaan, termasuk gaji direksi, masuk dalam hitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang dibebankan kepada empat orang tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyusunan dan pengesahan dokumen pendirian perusahaan daerah. Sebab tahap teknis dan administratif terkait legalitas perusahaan dilakukan sebelum FS dan YR dilibatkan sebagai direksi melalui SK resmi pemerintah daerah.
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih melanjutkan pendalaman perkara untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pendirian maupun penggunaan anggaran perusahaan. Seiring berlanjutnya pemeriksaan terhadap YR, muncul desakan agar penyidik turut mempertimbangkan memanggil Aliong Mus untuk menjelaskan peran dan kewenangannya dalam proses pendirian PT TJM. Publik menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan penelusuran pertanggungjawaban berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada pejabat pelaksana yang hanya menerima penugasan formal.
Penulis : Lidik







