Oleh: SULFI NH BUGIS
“Ketika Desa Dipaksa Menanggung Ongkos Negara yang Gagal Menata Dirinya”
Ada nuansa absurd yang terus menempel pada retorika pembangunan di negeri ini. Hampir setiap kebijakan lahir di bawah tiga kata yang seolah sakral: efisiensi, percepatan, dan inklusivitas desa. Ketiganya diposisikan sebagai mantra yang diyakini mampu menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.
Namun semakin sering mantra itu diulang, semakin tampak bahwa yang dipercepat bukanlah peningkatan kualitas hidup rakyat, melainkan lahirnya jargon-jargon baru yang terdengar meyakinkan.
Efisiensi dipuja seakan-akan menjadi hukum alam. Menolaknya dianggap sama dengan menolak kemajuan, sementara mendukungnya dipersepsikan sebagai bentuk patriotisme.
Padahal dalam teori administrasi publik, efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, melainkan menghasilkan manfaat publik sebesar-besarnya melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal. Ketika pemotongan anggaran justru mengurangi kualitas pelayanan publik, mempersempit ruang pemberdayaan masyarakat, dan menghambat pembangunan desa, maka efisiensi berubah menjadi bahasa yang lebih halus untuk memindahkan beban kepada pihak yang paling lemah.
Ironisnya, negara tampak begitu hemat terhadap desa, tetapi menunjukkan kelambanan luar biasa dalam menghadapi penyakit lama bernama korupsi. Berbagai skandal penggelembungan proyek, suap pengadaan, hingga praktik rente terus bermunculan silih berganti. Penegakan hukum memang berjalan, tetapi belum mampu memutus akar persoalan. Korupsi tetap menjadi masalah yang berulang, sementara sumber daya yang mengalir ke desa justru terus dipersempit.
Ibarat seorang pemilik rumah yang memiliki banyak atap bocor, negara justru memilih menghemat dengan mengurangi jatah air minum para penghuninya. Dari sisi pembukuan mungkin terlihat efisien, tetapi dari sisi logika, kebijakan itu sama sekali tidak menyelesaikan sumber masalah.
Persoalan utama pembangunan nasional sesungguhnya bukan semata-mata soal keterbatasan anggaran, melainkan ketiadaan arah pembangunan yang konsisten. Hampir setiap kementerian memiliki prioritasnya sendiri, dan hampir seluruh program diberi label “strategis”. Transformasi, hilirisasi, digitalisasi, akselerasi, hingga inklusivitas menjadi kosa kata yang terus diulang dalam berbagai pidato. Ketika semua hal disebut prioritas, pada hakikatnya tidak ada lagi prioritas yang benar-benar jelas. Negara kehilangan kompas pembangunan.
Akibatnya, pembangunan menyerupai sebuah orkestra tanpa dirigen. Setiap instrumen memainkan nadanya sendiri-sendiri. Yang terdengar bukan harmoni, melainkan kebisingan yang dibungkus optimisme.
Desa kemudian menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Desa diminta mandiri, tetapi ruang fiskalnya dipersempit. Desa didorong berinovasi, tetapi anggaran pemberdayaan dikurangi. Desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sementara instrumen pendukungnya terus berubah. Semua dibungkus dengan narasi percepatan, seolah pembangunan hanya ditentukan oleh kecepatan, padahal yang jauh lebih dibutuhkan adalah konsistensi kebijakan, kepastian regulasi, dan keberanian menyelesaikan persoalan mendasar.
Contoh yang paling nyata terlihat pada peluncuran Koperasi Desa Merah Putih. Secara konseptual, koperasi memiliki posisi penting dalam sejarah ekonomi Indonesia. Persoalannya bukan pada gagasan koperasi itu sendiri, melainkan pada munculnya institusi baru ketika BUMDes telah lebih dahulu dibentuk melalui landasan hukum sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Negara belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai hubungan keduanya. Apakah Koperasi Desa Merah Putih akan melengkapi BUMDes, mengambil sebagian fungsinya, atau justru menciptakan persaingan kelembagaan di tingkat desa? Jika ruang geraknya saling tumpang tindih, siapa yang menjadi lokomotif pembangunan ekonomi desa? Jika orientasinya berbeda, mengapa desain integrasinya tidak dijelaskan secara terbuka?
Kebiasaan lama kembali terulang. Setiap persoalan dijawab dengan membentuk lembaga atau program baru, bukan memperkuat institusi yang telah ada. Padahal BUMDes sendiri di banyak daerah masih menghadapi tantangan tata kelola, penguatan kapasitas, dan model bisnis yang berkelanjutan. Sebelum evaluasi nasional benar-benar tuntas, perhatian pemerintah sudah beralih kepada program baru yang kembali dibebankan kepada desa.
Desa akhirnya diperlakukan seperti laboratorium kebijakan. Hari ini diwajibkan membentuk BUMDes, besok diminta membangun koperasi nasional, dan bukan tidak mungkin lusa muncul lagi nomenklatur baru dengan logo, slogan, dan target yang berbeda. Yang berubah hanyalah nama program, sementara kebingungan aparat desa dalam menerjemahkan arah kebijakan tetap berlangsung.
Negara tampaknya lebih gemar meluncurkan program daripada memastikan keberhasilannya. Lebih sibuk meresmikan daripada mengevaluasi. Lebih antusias menciptakan simbol daripada membangun institusi yang benar-benar kuat.
Padahal yang dibutuhkan desa jauh lebih sederhana: kepastian. Keberlanjutan, bukan kejutan. Ruang fiskal yang memadai, bukan sekadar retorika dalam pidato. Istilah “desa inklusif” pun akan kehilangan makna apabila hanya diukur dari banyaknya kata “partisipasi” dalam dokumen kebijakan. Inklusivitas hanya memiliki arti ketika masyarakat desa benar-benar dilibatkan dalam menentukan arah pembangunan, bukan sekadar menerima daftar program yang dirancang dari pusat.
Pembangunan yang sehat adalah pembangunan yang memperlakukan desa bukan sebagai objek administratif, melainkan sebagai subjek utama pembangunan. Negara semestinya hadir memperkuat kapasitas lokal, bukan terus-menerus mengubah aturan permainan sehingga desa hanya menjadi pelaksana kebijakan yang datang silih berganti.
Ironi terbesar justru terletak di sini.
Negara terus menuntut desa menjadi mandiri, padahal negara sendiri belum mampu melepaskan diri dari kebiasaan memproduksi kebijakan yang saling tumpang tindih. Desa diminta profesional, sementara regulasinya berubah lebih cepat daripada musim tanam. Desa dituntut adaptif, sementara banyak kementerian sendiri belum selesai menyesuaikan program tahun sebelumnya.
Ukuran keberhasilan pembangunan tidak pernah ditentukan oleh banyaknya slogan di baliho atau seringnya peluncuran program baru. Ukurannya adalah apakah petani memperoleh nilai tambah atas hasil produksinya, apakah nelayan mendapatkan akses pasar yang adil, apakah anak-anak muda masih melihat masa depan di desanya sendiri, dan apakah pemerintah desa memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Selama korupsi tetap menjadi kebocoran terbesar yang tidak berhasil ditutup, selama kebijakan berubah mengikuti irama politik ketimbang kebutuhan warga, dan selama lembaga baru terus dibentuk tanpa evaluasi yang memadai terhadap lembaga yang telah ada, maka narasi percepatan pembangunan tidak lebih dari sebuah kendaraan yang dipacu kencang di jalan tanpa tujuan yang jelas.
Sejarah mengajarkan bahwa sebuah bangsa tidak gagal karena kekurangan program. Bangsa gagal ketika terlalu sibuk mengganti kemudi tanpa pernah memastikan arah pelayarannya. Dalam situasi seperti itu, desa selalu menjadi penumpang yang duduk paling depan—diminta tetap tenang ketika kapal mulai kehilangan keseimbangan.
Jika negara tidak segera menambal kebocoran pada tata kelolanya sendiri, memperjelas arah pembangunan, serta memberikan kepastian kepada desa, maka retorika tentang efisiensi, percepatan, dan inklusivitas hanya akan menjadi topeng yang melegitimasi pengalihan beban kepada pihak yang paling rapuh.








































