Ternate, Detikharianpos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun antara kendaraan roda empat dan roda dua yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (02/09/2006).
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Dalam proses penyidikan, pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Per hari ini, perkara tersebut resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate,” ujarnya
Ia menjelaskan, SPDP tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate, tetapi juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak yang berada di luar Kota Ternate, penyampaian SPDP dilakukan melalui jasa pengiriman.
Terkait permintaan ganti rugi kerugian materiel dari korban kepada tersangka, Naomi menegaskan bahwa kepolisian berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri dalam hal ini hanya menjembatani komunikasi antara korban dan tersangka. Mengenai penyelesaian kerugian materiel, hal tersebut merupakan kesepakatan antara para pihak dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya
Lebih lanjut, Naomi menerangkan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. Namun, tersangka tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan tetap wajib menjalani wajib lapor selama proses penyidikan,” tegasnya
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Ternate memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus melengkapi administrasi penyidikan serta alat bukti guna memastikan perkara dapat diproses secara objektif dan akuntabel.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat kekurangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya
(JL)
Related posts:
Polres Ternate Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi KRYD dan Tes Urine Di Sejumlah Tempat Hiburan Mala...
Oktober 18, 2026Ternate
Kapolda Malut Hadiri Legu Gam Tara No Ate 2026, Teguhkan Persaudaraan dan Kearifan Lokal
Oktober 18, 2026Ternate
Kapolres Ternate Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme pada Hari Jadi ke-24 Propam Polr...
Oktober 18, 2026Ternate
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Maluku Utara
Oktober 17, 2026Maluku Utara
Sinergi Polri dan Masyarakat, Gotong Royong di Kelurahan Salero Perkuat Kepedulian Lingkungan
Oktober 17, 2026Ternate
Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan
Oktober 17, 2026Maluku Utara
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolres Ternate Bersama PJU Panen Sayur Pakcoy di Halaman Mako
Oktober 15, 2026Ternate
Pascakebakaran TPA Buku Deru-Deru, Tim Gabungan Polres Ternate dan Instansi Terkait Lakukan Upaya Ta...
Oktober 15, 2026Maluku Utara
Bacarita Kieraha, Cara Baru Polda Malut Menyerap Aspirasi Publik
Oktober 14, 2026Maluku Utara
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Gunakan Masker untuk Melindungi Diri dari Asap Karhutla
Oktober 13, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Bagikan Masker Ke Pengendara Sekaligus Imbau Tertib Berlalu Lintas
Oktober 13, 2026Maluku Utara
Kapolres Ternate Perkuat Karakter dan Kesadaran Hukum Pelajar melalui Apel Bersama di SMP Negeri 1
Oktober 12, 2026Maluku Utara
Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Polres Ternate Jalani Verifikasi Tim Astama Rena Polri
Oktober 12, 2026Maluku Utara
SEOPMI Haltim Soroti Anggaran Mes BPK Malut Rp854 Juta, Desak Transparansi APBD
Oktober 12, 2026Maluku Utara
Kombes Pol. Azhar Nugroho, Ditunjuk sebagai Dirresnarkoba Polda Maluku Utara
Oktober 12, 2026Maluku Utara
Peduli Warga Terdampak Asap Karhutla, KOPIGORA Haltim Salurkan 2.500 Masker
Oktober 11, 2026Maluku Utara
Dinilai Membebani Pasien, Rencana Penerapan Retribusi di RSUD Labuha Ditolak DPRD
Oktober 10, 2026Maluku Utara
DPD NasDem Halmahera Timur Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus dan Rakerda Akhir Oktober 2026
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Lewat Patroli Dialogis Polwan Polda Malut Dekatkan Diri dengan Warga
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Ikram M. Sangadji: Nilai Ekonomi Nikel Harus Dirasakan Seluruh Masyarakat Halteng
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Di IWIP, Sherly Tjoanda Disambut Meriah, Prabowo Langsung Melontarkan Candaan
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Investasi IWIP Capai 20 Miliar Dolar AS, Serap Lebih dari 100 Ribu Tenaga Kerja
Oktober 8, 2026Maluku Utara
PERNYATAAN SIKAP BEM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA MALUKU UTARA
Oktober 8, 2026Halmahera Timur
Rosan Ungkap Ambisi Indonesia Bangun Ekosistem Lengkap Baterai EV hingga Daur Ulang
Oktober 8, 2026Maluku Utara
Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai Listrik dan 4 Proyek Industri di IWIP Halmahera Tengah
Oktober 8, 2026Maluku Utara
Cegah Api Kembali Berkobar, Polres Ternate dan Tim Gabungan Lakukan Pendinginan TPA Takome
Oktober 8, 2026Ternate
Pemilik THM di Sofifi Pekerjakan Gadis 17 Tahun Sebagai LC. Diamankan Polisi
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Polres Pulau Taliabu Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Kecelakaan Tambang dan Tanggung Jawab Pemerintah: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Lapas Perempuan Ternate Panen Kacang Tanah, Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Pemkot Ternate Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 16 Oktober
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Cegah Api Meluas Korem 152/Baabullah Terjunkan Personel Tangani Karhutla di TPA Takome Ternate,
Oktober 6, 2026Ternate
Ajak Warga Jaga Ketertiban Ruang Publik Kabid Humas: Ruang Publik Tanggung Jawab Bersama
Oktober 6, 2026Maluku Utara
Dava Kresna #26 Raih Podium 1 Road Race Pocket Mini Trail 50 CC di Sofifi
Oktober 5, 2026Maluku Utara
Lapas Perempuan Ternate Cek Kamar Hunian, Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi WBP
Oktober 5, 2026Maluku Utara
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow