Halmahera timur, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga bernama Jumanta di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Kawasaki DG 6379 X yang dikendarai korban dengan kendaraan berat R10 jenis Howo 380 yang bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya.
Proses hukum atas kecelakaan tersebut masih berjalan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Sabihi meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT ANI, terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan, penggunaan jalan umum, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sabihi.
Soroti Persoalan Andalalin
Selain persoalan keselamatan, SMUK juga menyoroti status dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT ANI.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, sebelumnya menyatakan bahwa dokumen Andalalin PT ANI hingga September 2026 belum disusun.
Menurut Dwi, Dishub Haltim sebelumnya telah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan crossing.
Perusahaan juga telah diminta memasang rambu lalu lintas, mengatur pergerakan kendaraan, serta melakukan pembersihan dan penyiraman jalan secara rutin.
Dishub Haltim bersama PT ANI sebelumnya menggelar pertemuan pada 20 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu kesepakatannya adalah dokumen Andalalin PT ANI ditargetkan selesai pada 2025.
Namun, berdasarkan keterangan Dwi, hingga September 2026 dokumen tersebut disebut belum disusun.
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan maut terjadi di sekitar akses perusahaan. Meski demikian, Dwi tidak menyatakan bahwa belum tersusunnya Andalalin merupakan penyebab kecelakaan.
SMUK Minta Penanganan Menyeluruh
M. Sabihi juga meminta aparat penegak hukum mengusut kecelakaan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan.
Menurut Sabihi, pemeriksaan perlu mencakup SOP pengoperasian kendaraan berat, kelayakan kendaraan, prosedur keluar-masuk kendaraan perusahaan, sistem pengamanan ketika kendaraan melintasi jalan umum, kondisi jalan crossing dan perempatan, keberadaan petugas pengatur lalu lintas, kompetensi operator, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” ujar Sabihi.
Dorongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan dan sistem pengawasan di kawasan operasional PT ANI juga sebelumnya disampaikan sejumlah pihak.
DPD KNPI Halmahera Timur, misalnya, meminta investigasi terhadap sistem pengamanan akses, kondisi jalan, rambu dan marka, serta pengawasan lalu lintas kendaraan di kawasan operasional perusahaan.
Kendaraan Disebut Milik Perusahaan Mitra
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak PT ANI menyebut kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), perusahaan mitra PT ANI.
Pihak perusahaan juga disebut masih melakukan investigasi untuk memastikan kondisi pengamanan kendaraan ketika melintasi jalan umum pada saat kejadian.
M. Sabihi meminta seluruh informasi tersebut diperiksa melalui proses hukum agar kronologi kejadian dan pihak yang memiliki tanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Lima Tuntutan SMUK
Atas persoalan tersebut, SMUK menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, SMUK mendesak Presiden RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan warga tersebut.
Kedua, SMUK meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas produksi PT ANI, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap dokumen dan ketentuan yang diwajibkan. SMUK juga meminta penghentian aktivitas produksi apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum menjadi dasar untuk melakukan penghentian tersebut.
Ketiga, SMUK meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI dan perusahaan mitranya.
Keempat, SMUK mendesak kepolisian mengusut kecelakaan secara menyeluruh, termasuk prosedur operasional dan sistem pengawasan kendaraan berat ketika melintasi jalan umum.
Kelima, apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, SMUK meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. Sabihi menegaskan bahwa kecelakaan yang menewaskan Jumanta harus menjadi momentum evaluasi terhadap aspek keselamatan aktivitas kendaraan berat yang bersinggungan dengan jalan umum.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keselamatan masyarakat tidak terabaikan dan setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya mengenai status Andalalin, penerapan K3, dan sistem pengamanan kendaraan berat di area operasional perusahaan.









































