Halmahera utara, detikharianpos.com — Wilayah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara, masuk dalam rencana proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) terapung berkapasitas 200 megawatt (MW) melalui kerja sama perusahaan energi nuklir Rusia, Rosatom, dan PT Pembangkit Listrik Nuklir dari Indonesia.
Kesepakatan pembelian tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara kedua perusahaan ditandatangani di sela-sela kegiatan Russian Energy Week di Moskow, Rusia, pada Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan laporan ,proyek tersebut direncanakan menggunakan dua unit Floating Power Unit (FPU) tipe FPU-100 dengan kapasitas masing-masing 100 MW. Kedua unit itu akan menggunakan teknologi reaktor seri RITM yang dikembangkan Rosatom.
Rosatom memperkirakan pasokan listrik pertama dapat dimulai paling cepat lima tahun setelah ketentuan utama dalam kontrak pasokan listrik berlaku efektif.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam rencana pemanfaatan teknologi nuklir untuk memenuhi kebutuhan listrik di Maluku Utara, khususnya wilayah utara Pulau Halmahera. Namun, proyek tersebut belum dapat dipastikan mulai beroperasi sebelum seluruh tahapan pelaksanaan dan persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Mengandalkan Investasi Swasta
Direktur Jenderal Rosatom, Alexey Likhachev, menyebut kesepakatan tersebut sebagai tonggak penting dalam kerja sama energi antara Indonesia dan Rusia.
Menurut Likhachev, proyek ini merupakan kesepakatan ekspor pertama Rosatom untuk memasok listrik dari pembangkit nuklir terapung.
“Rosatom siap menawarkan solusi teknologi paling maju dan teruji yang tersedia di pasar global. Kami membahas lebih dari sekadar pasokan listrik. Kami sedang meletakkan fondasi bagi kemitraan jangka panjang,” kata Likhachev, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.
Ia mengatakan kerja sama tersebut juga sejalan dengan upaya Indonesia memperkuat ketahanan energi dan mendukung target netralitas karbon.
Sementara itu, Direktur PT Pembangkit Listrik Nuklir, Yudi Utomo Imardjoko, menjelaskan proyek tersebut dirancang untuk mendukung transisi energi sekaligus memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat, terutama di kawasan Indonesia timur.
Yudi menegaskan, proyek tersebut menggunakan skema bisnis-ke-bisnis atau business-to-business (B2B) yang mengandalkan investasi swasta, tanpa bergantung pada pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, penyediaan listrik yang bersih dan andal menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan energi Indonesia untuk jangka panjang.
Investor PT Pembangkit Listrik Nuklir, Haji Romo Nitiyudo Wachjo, juga menyampaikan bahwa proyek tersebut diharapkan membuka peluang pengembangan energi di Maluku Utara dan kawasan Indonesia timur.
Teknologi PLTN Terapung
PLTN terapung merupakan fasilitas pembangkit listrik berbasis reaktor nuklir yang ditempatkan pada unit terapung. Teknologi ini dikembangkan untuk menyediakan pasokan energi, termasuk bagi wilayah pesisir dan daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur kelistrikan.
Rosatom menyatakan reaktor seri RITM telah digunakan selama bertahun-tahun pada kapal pemecah es bertenaga nuklir Rusia. Untuk proyek Indonesia, perusahaan tersebut merencanakan penggunaan dua unit FPU-100 dengan kapasitas gabungan 200 MW.
Meski demikian, penerapan teknologi nuklir di Indonesia tetap memerlukan pemenuhan standar keselamatan, perizinan, perlindungan lingkungan, serta pengawasan oleh lembaga berwenang.
Aspek lain yang perlu diperjelas mencakup lokasi penempatan unit pembangkit, sistem penyaluran listrik, mekanisme pengelolaan limbah radioaktif, dan kesiapan penanganan keadaan darurat.
Pemerintah dan Masyarakat Menunggu Kejelasan Pelaksanaan
Rencana proyek PLTN terapung ini menjadi salah satu perkembangan dalam pembahasan kerja sama energi Indonesia dan Rusia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow, melalui keterangan yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI pada 17 Oktober 2026, menyebut penandatanganan PPA tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut kemitraan kedua negara di bidang energi.
Bagi Maluku Utara, rencana pasokan listrik berkapasitas 200 MW berpotensi menambah pilihan sumber energi untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Namun, manfaat nyata proyek tersebut akan bergantung pada pelaksanaan kontrak, kesiapan infrastruktur, serta skema penyaluran listrik kepada konsumen.
Masyarakat juga masih memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi pasti pembangkit, jadwal pembangunan, tahapan perizinan, dan mekanisme pengawasan keselamatan.
Hingga saat ini, informasi yang dipublikasikan menyebutkan bahwa pasokan listrik diperkirakan dapat dimulai paling cepat lima tahun setelah ketentuan utama kontrak berlaku efektif. Dengan demikian, jadwal tersebut masih berupa perkiraan, bukan kepastian bahwa pembangkit akan beroperasi pada tahun tertentu.
Sumber: MetroTV dan Kementerian Luar negeri








































