Haltim, Detikharianpos.com — Salah satu karyawan PT MRI, subkontraktor Arumba, Moh Farid Ibrahim, mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan secara sepihak. Farid juga mempertanyakan kejelasan kontrak kerja serta pengawasan Dinas Rakentrans Kabupaten Halmahera Timur terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Farid, dirinya tidak merasa puas dengan keputusan PHK yang diterimanya karena tidak disertai surat kontrak kerja yang jelas. Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
Persoalan itu sebelumnya telah dibawa ke Dinas Rakentrans Kabupaten Halmahera Timur untuk dimediasi. Namun, Farid menyebut pihak PT MRI tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.
“Masalah ini sudah dimediasi di Dinas Rakentrans Halmahera Timur, tetapi dari pihak MRI tidak berkenan hadir. Sampai sekarang juga belum ada kejelasan,” ujar Farid.
Farid mengatakan, setelah persoalan tersebut disampaikan, Dinas Rakentrans Halmahera Timur disebut berencana melakukan peninjauan langsung ke site PT MRI.
Menurutnya, peninjauan tersebut penting untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan di lapangan, termasuk status pekerja, kontrak kerja, jumlah tenaga kerja serta persoalan yang dialami karyawan.
Namun, hingga kini Farid mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut rencana tersebut.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Rakentrans terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur, terutama ketika persoalan tenaga kerja sudah dilaporkan dan telah masuk dalam proses mediasi.
Selain persoalan PHK, Farid juga menyoroti data jumlah tenaga kerja PT MRI yang dilaporkan kepada instansi terkait.
Ia menyebut, jumlah tenaga kerja yang dilaporkan pihak perusahaan disebut hanya sekitar 100 orang lebih. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah pekerja yang berada di lapangan diperkirakan mencapai sekitar 300 orang.
Perbedaan jumlah tersebut dinilai perlu diverifikasi secara langsung oleh pemerintah agar diketahui data tenaga kerja yang sebenarnya.
Farid juga menyampaikan adanya informasi mengenai tenaga kerja asing di lokasi site PT MRI. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status dan kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja yang berada di lokasi tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Farid adalah dugaan adanya sejumlah pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh Dinas Rakentrans karena menyangkut kepastian status dan hak pekerja.
“Banyak karyawan yang tidak memiliki kontrak yang tidak diketahui oleh dinas terkait,” katanya.
Farid berharap pemerintah tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan melakukan pendataan tenaga kerja secara menyeluruh.
Karena belum adanya kejelasan penyelesaian di tingkat kabupaten, Farid secara pribadi meminta agar persoalan tersebut dapat dilimpahkan atau dikoordinasikan dengan Rakentrans Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan ketenagakerjaan di PT MRI dapat ditangani secara lebih objektif, terutama terkait PHK, kontrak kerja, jumlah tenaga kerja dan informasi mengenai tenaga kerja asing.
“Saya secara pribadi meminta agar masalah ini dilimpahkan ke Rakentrans Provinsi,” tegas Farid.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan yang dialami pekerja tidak berlarut-larut dan hak-hak tenaga kerja dapat memperoleh kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MRI belum memberikan klarifikasi terkait keluhan PHK sepihak, kontrak kerja, jumlah tenaga kerja maupun informasi mengenai tenaga kerja asing di lokasi site.
Sementara itu, Dinas Rakentrans Kabupaten Halmahera Timur juga masih dinantikan penjelasannya terkait hasil mediasi, ketidakhadiran pihak perusahaan serta rencana peninjauan langsung ke site PT MRI.
Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang.










































