Taliabu, Detikharianpos.com – Proyek pembangunan Jembatan Fangahu di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terhenti hampir dua pekan tanpa aktivitas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, sementara anggaran miliaran rupiah telah dicairkan sebagian.
Pekerjaan jembatan tersebut dikerjakan CV Risky Alief Putra berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/14.kons/kontrak/PPK/BM/DPU-PR/PT/2025 dengan nilai Rp3,57 miliar dan waktu pelaksanaan 40 hari kalender.
Warga sekitar mempertanyakan penghentian pekerjaan yang terjadi tanpa penjelasan terbuka. Salah seorang warga, Anjas, mengaku tidak mengetahui alasan proyek mandek sejak dua minggu terakhir.
“Sudah lama tidak ada pekerjaan, tapi tidak ada penjelasan ke masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut telah menerima pencairan anggaran sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,07 miliar dari total nilai kontrak.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Endro Sudarmono, membenarkan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Ia menyebut kendala utama terletak pada ketersediaan material batu split.
“Pekerjaan terhambat karena material split,” kata Endro.
Sementara itu, pengawas dari pihak rekanan menyampaikan bahwa penghentian pekerjaan bukan unsur kesengajaan. Menurutnya, batu split yang berizin dan memenuhi standar teknis tidak tersedia di wilayah Pulau Taliabu sehingga harus didatangkan dari luar daerah.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak rekanan telah mengajukan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan. Meski demikian, pengawas mengklaim progres fisik pembangunan jembatan telah mencapai sekitar 50 persen.
Pengawas juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan evaluasi terhadap ketersediaan material pilihan di daerah, agar hambatan serupa tidak kembali terjadi pada proyek infrastruktur lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian kapan pekerjaan Jembatan Fangahu kembali dilanjutkan. Sejumlah pekerja di lokasi proyek sebelumnya enggan memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi pihak pengawas.
Penulis : Lidik
Sumber Berita: Fardanan








