Taliabu, Detikharianpos.com – Razia minuman keras (miras) kembali digelar aparat Polsek Siap Gela di wilayah Kecamatan Taliabu Utara pada Selasa, (03/03/26). Dalam kegiatan yang berlangsung pada bulan Ramadhan tersebut, polisi mengamankan 12 botol miras jenis cap tikus.
Barang bukti ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Jorjoga yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan miras secara ilegal. Satu karton berisi 12 botol ukuran sedang langsung disita dan dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., menegaskan bahwa penindakan tetap dilakukan meskipun jumlah yang ditemukan tidak tergolong besar.
“Walaupun yang ditemukan hanya satu atau dua karton, bahkan sebotol pun tetap kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegas IPDA Imran.
Menurutnya, peredaran minuman keras berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, razia akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Siap Gela.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu untuk proses lanjutan, termasuk rencana pemusnahan sesuai prosedur.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
Penulis : Lidik








