Editorial, Detikharianpos.com – Kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ruas Nggele – Lede di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi perhatian publik. Perkara dengan nilai lebih dari Rp16 miliar yang ditangani Polda Maluku Utara itu hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas, meski prosesnya telah berjalan dalam waktu yang tidak singkat.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan publik yang semakin menguat terkait pola penanganan perkara bernilai besar di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Tidak sedikit yang menilai kasus sejenis kerap memerlukan waktu panjang hingga bertahun-tahun, dan hal itu kini kembali disandingkan dengan kasus dugaan pemotongan dana desa tahun 2017 yang juga dinilai belum tuntas.
Dalam kasus jalan Nggele – Lede, status hukum yang masih berada pada tahap penyidikan membuat pemerintah daerah tidak dapat melanjutkan proyek. Dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga langsung menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Ketika proyek terhenti, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya. Akses jalan yang diharapkan menunjang mobilitas dan perekonomian daerah justru belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian. Ketidakjelasan proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan dan menghambat pelayanan publik di daerah.
Lebih jauh, sorotan publik terhadap pola penanganan kasus yang dinilai berlarut menunjukkan adanya kebutuhan akan kepastian waktu dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa kejelasan tersebut, ruang persepsi negatif di masyarakat akan terus terbuka.
Penegakan hukum tentu harus berjalan independen dan profesional, namun prinsip kepastian hukum tidak boleh diabaikan. Proses yang terlalu lama tanpa kejelasan hasil dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Polda Maluku Utara dituntut untuk memastikan bahwa setiap perkara, terutama yang berdampak langsung pada pembangunan daerah, memiliki arah penanganan yang jelas dan terukur. Transparansi progres perkara menjadi penting agar publik tidak hanya menunggu tanpa kepastian.
Pada akhirnya, sorotan ini bukan semata kritik, melainkan dorongan agar penanganan perkara besar tidak berujung pada ketidakpastian yang berkepanjangan, serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan daerah.
Penulis : Red



















