Singkawang, Detikharianpos.com – Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan ratusan slop rokok GATI di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Semai Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Sabtu (30/05/2026).
“Dalam pengungkapan kasus tindak pidana cukai ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 759 slop rokok GATI jenis Bold dan kretek filter jenis premium yang kesemuanya diduga pita cukai rokok tersebut tidak sesuai dengan isi pada kemasan,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum.
Pihaknya juga turut mengamankan satu unit mobil Toyota Type Avanza 1.5 Veloz A/T jenis MB berwarna silver metalik beserta tiga orang pelaku masing-masing berinisial OS, S, dan MR.
“Ketiga pelaku ini masing-masing bertindak sebagai penanggung jawab untuk wilayah Kota Singkawang, Kepala Sales untuk wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas, serta sebagai penerima rokok GATI dari Pontianak ke Singkawang,” katanya.
Dia mengungkapkan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan perdagangan/jual beli barang berupa rokok yang diduga pita cukai rokok tersebut tidak sesuai dengan isi pada kemasan. Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Dihhan Laurent Ananda Putra menambahkan, untuk di Kota Singkawang terdapat enam sales yang mendistribusikan rokok tersebut untuk ditawarkan langsung ke masyarakat ataupun dititipkan ke toko atau warung.
Adapun modus operandinya, bahwa pelaku melakukan kegiatan penjualan/pendistribusian rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan dari hasil serangkaian penyelidikan didapat informasi bahwa adanya peredaran rokok merk GATI dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dimana rokok tersebut telah beredar dan dijual secara bebas di wilayah Singkawang dan wilayah kabupaten lainnya,” ujarnya.
Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa pelaku peredaran rokok merk GATI tersebut tinggal di komplek perumahan di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
Setelah personel Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengecekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat pendistribusian/peredaran rokok tersebut, didapatkan para terlapor sedang berada di rumah, sehingga sewaktu penangkapan ditemukanlah barang bukti rokok merk GATI.
Selanjutnya, terhadap barang bukti dan terlapor dimintai keterangan di Polres Singkawang untuk dilakukan pendalaman informasi terkait peredaran rokok merk GATI yang diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (**)
Penulis : Ricki Wiranto
Sumber Berita: Humas Polres Singkawang

































