Taliabu, Detikharianpos.com – Pemerintah Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, resmi menarik dan membatalkan rekomendasi usaha kedai cafe musik setelah beredarnya video viral dengan teriakan “Ahhh Seka Dia” di media sosial yang menuai sorotan masyarakat.
Penarikan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.3/064/SMY/II/2026 tentang Penghentian Sementara Usaha Hiburan/Karaoke di Wilayah Desa Samuya, terhitung sejak 4 Februari 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pj Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah desa melakukan kajian serta penelusuran terhadap pelaksanaan rekomendasi desa yang sebelumnya diberikan kepada pemilik usaha.
Menurut Muharram, video yang beredar memperlihatkan aktivitas hiburan dan pesta minuman keras yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesusilaan serta bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi desa.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan rekomendasi desa yang diterbitkan, sehingga pemerintah desa mengambil langkah administratif,” ujarnya, Jumat (06/02/26).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Samuya menerbitkan surat penghentian sementara usaha hiburan atau karaoke, sekaligus menarik dan membatalkan Rekomendasi Desa Nomor 100.3/62/REKOM-SMY/2025 terkait operasional kedai café musik tersebut.
Muharram menjelaskan, pada awalnya keberadaan kedai cafe musik masih dapat diterima masyarakat karena beroperasi sebagai kedai biasa yang menyediakan kopi, minuman ringan, dan makanan ringan, tanpa aktivitas hiburan yang menyimpang.
Seiring waktu, pemilik usaha mengajukan permohonan rekomendasi desa guna mengurus izin ke tingkat lebih lanjut. Rekomendasi kemudian diterbitkan dengan sejumlah batasan yang harus dipatuhi.
Namun dalam perkembangannya, operasional kedai café musik dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk munculnya aktivitas hiburan serta penyajian minuman beralkohol.
Menindaklanjuti polemik yang muncul, pemerintah desa menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan ibu-ibu Desa Samuya pada 29 Januari 2026. Rapat tersebut menghasilkan keputusan agar pemilik usaha menghentikan aktivitas hiburan, memulangkan pekerja wanita penghibur, serta mengembalikan pengelolaan usaha seperti semula.
“Karena terdapat penyimpangan dari ketentuan rekomendasi desa, maka rekomendasi tersebut kami tarik dan batalkan,” tegas Muharram.
Penulis : Lidik
Sumber Berita: Ham








