Ternate, Detikharianpos.com – Perempuan yang viral usai melontarkan pernyataan “kalah doy masuk bui” kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dilaporkan ke Polres Halmahera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran profesi.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinsial FN dan telah diterima dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP): STPLP/ 170/ IV/ SPKT/ 2026.
FN mengaku menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan atas pernyataan terlapor yang disampaikan melalui siaran langsung Facebook maupun unggahan di media sosial.
“Ini terkait saya pribadi yang diserang di media sosial,” ungkap FN, Minggu (12/04/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula saat terlapor diduga mengambil tangkapan layar komentar miliknya di salah satu unggahan orang lain, yang kemudian dijadikan bahan untuk menyampaikan pernyataan bernada menyerang.
Sejak saat itu, terlapor disebut kerap melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas, termasuk menyinggung kehidupan rumah tangga serta profesi pelapor.
“Walaupun tidak disebut nama, tapi yang disampaikan itu mengarah ke saya, baik soal profesi maupun rumah tangga,” ujarnya.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian luas, mengingat terlapor sebelumnya telah viral melalui pernyataan dalam siaran langsung yang memuat narasi sensitif terkait proses hukum.
“Permirsa ngoni liat saja, kalo sampe saya maso ka dalam berarti saya kalah doy. Polisi tra akan maha-maha ngoni kalo ngoni tra ada doy,” ujar terlapor dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar di ruang publik, apakah narasi yang disampaikan itu memiliki dasar, atau justru akan terbantahkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, laporan yang diajukan FN menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.
Perkembangan kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menjawab keraguan publik terhadap narasi yang telah terlanjur viral.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait laporan tersebut.
Publik kini menanti pembuktian di lapangan, apakah hukum akan berjalan sesuai prosedur, atau justru narasi “kalah doy masuk bui” yang akan terus menjadi perdebatan.
Penulis : Lidik



















