Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat.

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan/atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum. Oleh karena itu, wartawan dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta pada 25 April 2008. Sebelum disahkan, draf Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Pembuatan standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (f) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.”