Jakarta, Detikharianpos.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tidak menggeneralisasi wartawan, jurnalis, maupun perusahaan media terkait pernyataannya yang menyinggung istilah londo ireng (Belanda hitam-red) dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), pada kamis (23/07/26).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menggunakan istilah “londo ireng”. Secara harfiah, istilah dalam bahasa Jawa tersebut berarti “Belanda hitam”. Dalam perkembangannya, istilah itu kerap digunakan sebagai ungkapan kiasan untuk menyebut pihak yang dinilai berpihak pada kepentingan asing atau bertindak bertentangan dengan kepentingan bangsa.
Presiden mengatakan, “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menanggapi kalimat tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., mengatakan organisasinya menghormati Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, ia berharap penyampaian pendapat yang berkaitan dengan insan pers dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang menggeneralisasi profesi wartawan.
“Kami mengingatkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak semua wartawan, jurnalis, maupun media adalah ‘londo ireng’. Masih sangat banyak insan pers yang berjiwa nasionalis, idealis, berintegritas, dan profesional yang setiap hari menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga kepentingan bangsa, mengawal demokrasi, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujar Rino dalam keterangan resminya.
Menurut Rino, masih banyak wartawan dan perusahaan media yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, ia menilai kritik terhadap media sebaiknya tidak diarahkan kepada profesi secara keseluruhan, melainkan kepada oknum apabila memang ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan pers memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi melalui fungsi penyampaian informasi, edukasi, kontrol sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kritik yang membangun merupakan bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara. Wartawan, jurnalis, dan media yang profesional hadir untuk mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang perlu dievaluasi demi kepentingan rakyat dan kemajuan Indonesia,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rino mengajak seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik. Ia juga berharap hubungan antara pemerintah dan pers tetap terjalin melalui komunikasi yang saling menghormati demi memperkuat demokrasi dan mengawal pembangunan nasional. (*)







































