Jakarta, Detikharianpos.com – Direktur Utama PT Astama Adhi Karya melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan mantan kuasa direktur perusahaan berinisial MFB ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil proyek perusahaan. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (31/7/2026) dan telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5604/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum pelapor, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., mengatakan laporan dibuat setelah kliennya menemukan dugaan pengalihan dana hasil proyek yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat kuasa yang pernah diberikan kepada terlapor.
“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan saudara MFB ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan klien kami,” kata Mursid.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT Astama Adhi Karya memperoleh pekerjaan pemasangan instalasi listrik dan air di lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam pelaksanaan proyek itu, Direktur Utama memberikan surat kuasa kepada MFB untuk membantu mengurus administrasi dan mengawasi jalannya pekerjaan hingga selesai.
Menurut Mursid, proyek tersebut telah diselesaikan sepenuhnya dan pembayaran dari pihak pemberi kerja telah dilakukan secara penuh. Namun, dana hasil pekerjaan itu diduga tidak disetorkan ke rekening PT Astama Adhi Karya.
“Klien kami menduga dana pembayaran proyek justru dialihkan ke rekening pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Direktur Utama selaku pemberi kuasa,” ujarnya.
Mursid menegaskan, surat kuasa yang diberikan kepada MFB hanya sebatas menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan proyek. Dalam surat kuasa tersebut, kata dia, tidak terdapat kewenangan untuk mengalihkan atau memindahkan dana pembayaran proyek ke rekening pihak lain.
“Karena tidak ada kewenangan untuk memindahkan dana tersebut, kami menilai tindakan itu telah melampaui batas kewenangan yang diberikan kepada terlapor. Atas dasar itulah klien kami memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Astama Adhi Karya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp99.500.000.
Dalam laporannya, MFB diduga melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada MFB melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor 08515614xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan. (*)
Related posts:
Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
November 3, 2026Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
November 3, 2026Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusi...
November 3, 2026LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan
November 2, 2026MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa
Oktober 29, 2026SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...
Oktober 29, 2026Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Oktober 29, 2026Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang
Oktober 29, 2026Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan
Oktober 26, 2026DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh
Oktober 19, 2026Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas
Oktober 17, 2026Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya
Oktober 17, 2026Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...
Oktober 17, 2026Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran
Oktober 16, 2026PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly
Oktober 10, 2026Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU
Oktober 9, 2026Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara
Oktober 7, 2026MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima
Oktober 7, 2026Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Oktober 6, 2026DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja
Oktober 6, 2026HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
Oktober 5, 2026Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk
Oktober 2, 2026Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan
Oktober 1, 2026Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi
September 30, 2026LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027
September 30, 2026Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun
September 27, 2026Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks
September 24, 2026Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan
September 20, 2026Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah
September 19, 2026Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif
September 19, 2026AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit
September 19, 2026BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026
September 18, 2026Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan
September 17, 2026Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''
September 16, 2026TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua
September 16, 2026Sumber Berita: Mursid Ar Rahman/ Advokat



























