HALSEL, Detikharianpos.com — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat sorotan serius.
Seorang pria berinisial MAY (52), yang disebut sebagai ayah tiri kedua korban, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kedua korban merupakan kakak beradik yang masing-masing berusia 17 dan 15 tahun. Dugaan tersebut terungkap setelah kedua korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada keluarga pada 16 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Paman korban, HT, mengatakan berdasarkan pengakuan kedua korban, dugaan kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar. Dugaan kejadian disebut berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di rumah, kendaraan, dan tempat lainnya.
“Yang kakak mengaku terakhir terjadi Juli 2026. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” ujar HT, Sabtu (29/8/2026).
Menurut HT, persoalan tersebut baru terbongkar setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Dalam situasi itu, keduanya kemudian mengungkap kejadian yang selama ini mereka pendam.
HT juga menyebut kedua korban mengaku pernah diberikan uang dan diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan persoalan tersebut kepada orang lain.
“Mereka takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” ungkapnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam STPL Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL.
Setelah laporan dibuat, kedua korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Labuha. Namun, pihak keluarga mengaku masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
HT mengatakan, hingga kini keluarga belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan proses hukum setelah pemeriksaan terhadap kedua korban.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar kepolisian segera memberikan kepastian mengenai penanganan perkara, sekaligus memastikan keselamatan kedua korban selama proses hukum berlangsung.
Aktivis pemerhati perempuan dan anak Maluku Utara, Yulia Pihang, meminta Kapolres Halmahera Selatan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Yulia menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan korban anak tidak cukup hanya dengan memproses laporan, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
“DP3AKB jangan tutup mata. Korban-korban ini anak di bawah umur. Mereka harus segera diamankan ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis,” tegas Yulia.
Menurutnya, apabila dugaan kekerasan seksual tersebut terbukti berlangsung dalam kurun waktu panjang, maka perkara tersebut harus ditangani secara serius dan profesional.
Ia meminta penyidik tidak hanya mendalami dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menelusuri informasi mengenai dugaan pemberian uang dan ancaman terhadap korban.
“Kami meminta Pak Kapolres mengatensi kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap para korban dari predator seksual,” ujarnya.
Yulia juga menyoroti posisi terduga pelaku yang disebut masih berada di lingkungan sekitar korban. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat karena kedua korban masih berusia anak.
“Terduga pelaku adalah ayah tiri dari kedua korban dan informasinya para korban diancam. Ini harus ditelusuri secara serius, termasuk apakah ada ancaman terhadap keselamatan korban,” katanya.
Ia menegaskan, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Korban anak, kata Yulia, tidak boleh dibiarkan berada dalam situasi yang dapat menimbulkan tekanan maupun ketakutan selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum terhadap MAY.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak terlapor maupun kepolisian untuk memberikan klarifikasi.Versi ini lebih kuat untuk media karena judul tetap menarik, kronologi jelas, identitas korban tidak dibuka, tuduhan tidak diposisikan sebagai fakta yang sudah terbukti, dan ada ruang konfirmasi kepada kepolisian maupun terlapor.
(JY)











































