Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarakat Pesisir Maluku Utara

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, detikharianpos.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini tengah memasuki fase akhir terus mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Direktur Teras Ekonomi Pesisir (TEPIS) Maluku Utara, Fauji Yamin, S.E., M.Si., menyampaikan catatan kritis sekaligus mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan demi mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi dan pembangunan, serta jaminan kesejahteraan masyarakat dan nelayan tradisional yang merupakan penjaga gerbang pesisir.

Fauji menegaskan, ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang selama lebih dari dua dekade telah memicu ketimpangan pembangunan yang akut di wilayah pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk Maluku Utara.

Menurutnya, formula penganggaran nasional hingga kini masih terjebak pada paradigma “bias daratan” (land-based). Alokasi dana hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan semata, sementara kebutuhan hidup masyarakat bahari terabaikan.

Padahal, wilayah laut yang luas serta karakteristik pulau-pulau yang tersebar menciptakan tantangan geografis berupa tingginya biaya logistik dan transportasi antarpulau.

“Masyarakat di pulau-pulau dan para nelayan tidak boleh terus-menerus menanggung beban ekonomi yang mahal serta risiko keselamatan tinggi hanya karena kondisi geografis mereka. Sehingga catatannya, Dana Khusus Kepulauan tidak dipandang sebagau dana khusus saja, melainkan instrumen wajib untuk meningkatkan taraf hidup warga melalui pembangunan infrastruktur dasar, jaminan standar transportasi laut yang aman, kelayakan fasilitas kesehatan, serta akses pendidikan setara,” Ujar Fauji, Kamis (1/10/2026).

Fauji menilai, pengesahan RUU Kepulauan ini akan memberikan dampak nyata bagi sektor-sektor yang selama ini marginal. Terdapat empat dampak transformatif yang diyakini bakal dirasakan langsung di lapangan jika regulasi ini resmi disahkan yakni Memutus rantai ketimpangan konektivitas antarpulau, Memberikan afirmasi nyata bagi nelayan kecil yang termarginalkan, Menjadi pemicu perkembangan ekonomi di desa-desa kepulauan dan Peningkatan akses layanan dasar bagi masyarakat.

Kendati demikian, TEPIS turut memberikan catatan kritis agar kehadiran undang-undang ini kelak tidak dimanfaatkan sebagai pintu legitimasi yang mendorong eksploitasi berlebihan di kepulauan. Terlebih, Maluku Utara saat ini menjadi gerbang eksploitasi pertambangan yang cukup masif.

“TEPIS menyoroti aspek tata kelola sumber daya kelautan yang harus berdampak langsung pada kantong ekonomi masyarakat bawah. Sehingga kami mengingatkan Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI agar undang-undang ini nantinya tidak dijadikan celah hukum baru untuk mengeksploitasi wilayah pesisir demi kepentingan korporasi besar, melainkan fokus pada perlindungan wilayah tangkap nelayan lokal dan hak-hak dasar pembangunan wilayah kepulauan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif dan solutif, TEPIS merekomendasikan agar RUU tersebut secara tegas memprioritaskan pengembangan UMKM pesisir, memperjelas pembagian kewenangan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah agar nelayan lokal tidak tergerus oleh izin industri ekstraktif skala besar, serta memberikan jaminan mutlak atas ruang hidup masyarakat hukum adat maritim.

Related posts:

Wali Kota Ternate Lantik 11 Pejabat Eselon II. Ini Daftarnya

Oktober 1, 2026
Ternate

Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Be...

Oktober 1, 2026
Halmahera Selatan

Walikota Ternate Dorong Keadilan Ruang dalam RUU Derah Kepulauan

Oktober 1, 2026
Ternate

Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif

Oktober 1, 2026
Maluku Utara

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

September 30, 2026
Maluku Utara

Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses

September 30, 2026
Maluku Utara

Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat

September 30, 2026
Maluku Utara

Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku

September 29, 2026
Maluku Utara

Dua Tersangka Konflik Banemo - Sibenpopo Serahkan Diri, Polisi Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian

September 28, 2026
Maluku Utara

PKM FEB Unkhair Dorong Tata Kelola Rantai Pasok Kelapa

September 28, 2026
Maluku Utara

Fajri Barakati Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Fahmi Abukasim sebagai Ketua PB IKT Pulau Morotai

September 27, 2026
Maluku Utara

Penyidikan Kematian Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Ungkap Empat Kejanggalan

September 27, 2026
Maluku Utara

Tindak Lanjut Pengaduan terhadap PT MRI Dipertanyakan, Farid Minta Perhatian Pemkab Haltim

September 27, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Tabrak Lari Viral di Medsos, Barang Bukti Diserahkan ke Unit Laka

September 26, 2026
Maluku Utara

Kabid BPKAD Haltim Beri Klarifikasi Soal Polemik Air Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

SeOPMI Haltim Kecam Respons Kabid BPKAD soal Kondisi Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

GP Ansor Minta Proses Hukum Kasus Sibenpopo Ditangani Proefesional Dan Transparan

September 26, 2026
Maluku Utara

Wasekjen Pemuda Katolik Dukung Penegak Hukum Kasus Sibenpopo-Banemo di Halmahera Tengah

September 26, 2026
Maluku Utara

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Karakteristik Pelaku Mengarah ke Kelompok Noma...

September 25, 2026
Maluku Utara

Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Tegaskan Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Medsos Bukan Peluru Tajam

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib

September 24, 2026
Maluku Utara

Zahira Asmal dari Cape Town Afrika Selatan, berkunjung ke Ilmu Sejarah FIB Unkhair

September 24, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Dan IAIN Ternate Perkuat Kamtibmas,Lewat sinergitas Dan Edukasi Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Warga Banemo Protes Penangkapan Lima Warga, Minta Kasus Ali Abas Diungkap

September 24, 2026
Maluku Utara

Kunker Ke Kecamatan Pulau Ternate, Wali kota Evaluasi Kinerja Kecamatan Dan Kelurahan

September 23, 2026
Maluku Utara

LATAMLA Soroti Pembukaan Lahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Minta Legalitas Dibuka ke Publik

September 22, 2026
Maluku Utara

Satreskrim Polres Ternate Ungkap Kasus Curanmor di Tujuh Lokasi, Delapan Anak Diamankan

September 22, 2026
Ternate

Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 152/Baabullah Gelar Bazar Bersama Masyarakat

September 22, 2026
Ternate

Kecelakaan Tragis di Puncak Kawinet, Satu Pengendara Dinyatakan Meninggal Dunia

September 22, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

September 21, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah, Dana Teridentifikasi Rp3,93 Miliar

September 21, 2026
Maluku Utara

Owner Zahra Berkah Sahriyani Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ternate

September 19, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Lantik 11 Pejabat Eselon II. Ini Daftarnya
Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Berbenah
Walikota Ternate Dorong Keadilan Ruang dalam RUU Derah Kepulauan
Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif
SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin
Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses
Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat
Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:02 WIT

Wali Kota Ternate Lantik 11 Pejabat Eselon II. Ini Daftarnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:47 WIT

Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Berbenah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:41 WIT

Walikota Ternate Dorong Keadilan Ruang dalam RUU Derah Kepulauan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:16 WIT

Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarakat Pesisir Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIT

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!