Ternate, Detikharianpos.com – Karakter wilayah kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan dan pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi geofrafis masing-masing daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu catatan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam forum kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Maluku Utara. Pada Rabu (30/09/2026)
Pertemuan itu dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Jaelani bersama sejumlah anggota, Wakil Ketua Timja DPD RI Dr. R. Graal Taliawo,
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Drs. H. Samsudin Abdul Kadir,
Wali Kota Ternate, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan perlu menghasilkan kebijakan yang tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi juga memberikan afirmasi nyata bagi daerah kepulauan, termasuk dalam menghadirkan keadilan ruang.
“Daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayahnya dan mencerminkan keadilan ruang” ujar Wali Kota
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas adalah nomenklatur pemerintahan daerah. Wali Kota mengusulkan agar karakter kepulauan tercermin dalam penyebutan pemerintahan, seperti pemerintah provinsi kepulauan, pemerintah kabupaten kepulauan, maupun pemerintah kota kepulauan, penegasan tersebut dinilai penting agar karakteristik kepulauan memiliki posisi yang jelas dalam pemerintahan dan pembangunan.
Catatan lainya berkaitan dengan konsekuensi geografis terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah yang terdiri atas pulau-pulau memiliki tantangan biaya pembangunan dan pelayanan publik yang berbeda dengan daerah berbasis daratan. Karena itu, kondisi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan fiskal yang memperhitungkan karakter kepulauan.
Wali Kota meminta urusan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan karakteristik kepulauan tidak lagi diposisikan sebagai urusan pilihan. Menurutnya kebutuhan tersebut perlu menjadi urusan wajib agar memiliki kepastian kebijakan dan dukungan pembiayaan.
“Kebutuhan yang muncul karena karakter kepulauan semestinya menjadi urusan wajib agar program dan pembiayaanya berkelanjutan” jelasnya.
Persoalan kewenangan laut juga jadi perhatian. Wali Kota menilai batas laut antar kabupaten dan antarkota perlu diperjelas untuk mencegah persoalan dalam pengelolaan sumber daya laut. Wali Kota juga mendorong kewenangan pengelolaan laut tidak hanya bertumpu pada pemerintah provinsi, tetapi memberikan ruang yang lebih kuat kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Kejelasan kewenangan penting karena berkaitan dengan tata ruang laut, perizinan, pelayanan publik, dan pengelolaan potensi pesisir,” katanya
Dalam aspek pendanaan, Wali Kota menilai formula transfer bagi daerah kepulauan perlu melihat kondisi geografis secara menyeluruh. Perhitungan tidak cukup hanya menggunakan luas wilayah laut, tetapi juga jumlah pulau dan jarak antarpulau.
Jarak tersebut, kata Wali Kota berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, air bersih, telekomunikasi hingga konektivitas masyarakat. Karena itu, ia mendorong pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai tambahan transfer dari pemerintah pusat.
Wali Kota menegaskan, DKK tidak semestinya hanya menjadi mekanisme pengalihan atau relokasi anggaran yang telah diterima daerah. Dana tersebut harus menjadi tambahan dukungan fiskal untuk menjawab kebutuhan khusus kepulauan.
“DKK harus menjadi tambahan dukungan fiskal, bukan sekedar menindahkan anggaran yang sudah ada” tegasnya.
Selain aspek pemerintahan dan fiskal, Wali Kota menyoroti penguatan ekonomi masyarakat pesisir. RUU kepulauan daerah diharapkan dapat memabangun ekosistem pembiayaan bagi masyarakat pesisir, termasuk pelaku UMKM dan usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan akses pendanaan.
Konektivitas laut dan digital juga dinilai perlu ditempatkan sebagai kebutuhan dasar. Bagi masyarakat kepulauan memberikan ruang terhadap kepentingan masyarakat hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir. Hal tersebut mencakup perlindungan lingkungan serta mekanisme penyelesaian sengketa sumber daya pesisir.
Seluruh catatan tersebut disampaikan sebagai masukan daerah untuk memperkuat substansi RUU daerah kepulauan. Wali Kota berharap regulasi yang nantinya disepakati dapat memberikan dampak nyata terhadap kebijakan pembangunan, kewenangan, pelayanan publik, dan dukungan fiskal daerah kepulauan.
“RUU kepulauan harus lebih dari sekedar pengakuan administratif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah kepulauan” pungkasnya.
(JL)









































