SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Detikharianpos.com — Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria benar-benar menjadi instrumen untuk menjalankan reforma agraria sejati.

Desakan itu disampaikan SPI bersama lebih dari 1.500 petani dari berbagai daerah dalam aksi massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

SPI menilai pembahasan RUU tersebut merupakan momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan petani maupun masyarakat perdesaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sejak awal, reforma agraria merupakan amanat konstitusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah panjang ketimpangan agraria telah melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah,” ujar Henry.

Menurutnya, kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria seharusnya menjadi instrumen untuk mengoreksi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara adil.

“SPI mendukung adanya RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Namun, dukungan tersebut diberikan sepanjang RUU ini benar-benar menjadi instrumen menjalankan reforma agraria sejati, bukan sekadar melahirkan kerangka hukum baru yang justru menjauh dari tujuan keadilan agraria,” tegas Henry.

Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah

SPI menegaskan reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar sertifikasi tanah atau legalisasi aset.

Reforma agraria, menurut SPI, harus menjadi perubahan struktural melalui redistribusi tanah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi.

Tanpa perubahan struktur penguasaan tanah, SPI menilai ketimpangan agraria akan terus berlangsung dan tujuan keadilan sosial sulit diwujudkan.

Karena itu, SPI meminta RUU tersebut memuat ketentuan konkret mengenai penyelesaian konflik agraria struktural, perlindungan hak petani, kelembagaan reforma agraria yang kuat, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, perkebunan, real estate, industri eksploitatif, dan pariwisata skala besar yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria.

READ  GPM Maluku Utara Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal dan Periksa Sekda Haltim

Tolak Konsep “Tanah Sisa”

SPI juga secara tegas menolak pendekatan reforma agraria berbasis “tanah sisa”.

Menurut SPI, tanah untuk reforma agraria harus disediakan sejak tahap perencanaan dan tidak sekadar mengandalkan lahan yang tersisa setelah dialokasikan untuk berbagai kepentingan.

SPI mendorong agar sekurang-kurangnya 80 persen tanah yang dikuasai atau dimiliki korporasi dapat dialokasikan untuk kepentingan reforma agraria bagi petani dan rakyat.

Kebijakan tersebut dinilai penting agar penataan penguasaan dan kepemilikan tanah tidak justru didominasi kepentingan korporasi di sektor kehutanan, perkebunan, pariwisata, real estate maupun industri skala besar.

Tolak Bank Tanah dan HPL

SPI juga menolak masuknya substansi kebijakan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati, khususnya terkait Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL).

SPI meminta reforma agraria tetap berlandaskan prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak.

Soroti Konflik di Kawasan Hutan

Persoalan konflik agraria di kawasan hutan juga menjadi perhatian SPI.

SPI meminta pengaturan dalam RUU Reforma Agraria diselaraskan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut SPI, penertiban kawasan hutan harus diarahkan untuk mendukung reforma agraria dan tidak boleh justru mengambil atau menghilangkan tanah petani yang telah menjadi bagian dari lokasi reforma agraria.

Dorong Lembaga Khusus Reforma Agraria

SPI turut mendorong pembentukan lembaga khusus reforma agraria yang memiliki kewenangan lintas sektoral.

Lembaga tersebut diharapkan mampu menangani implementasi reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria secara terpadu.

SPI juga meminta adanya keterwakilan organisasi atau gerakan petani dalam lembaga tersebut di setiap tingkatan.

Minta UNDROP Jadi Rujukan

Selain itu, SPI meminta RUU Pengaturan Reforma Agraria mengacu pada United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP).

READ  Tono Himalaya Walk Out dari RDP, Soroti CSR dan Reboisasi PT ADT yang Dinilai Tak Masuk Akal

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut dinilai penting sebagai salah satu standar perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang bekerja di wilayah perdesaan.

SPI menilai norma perlindungan tersebut perlu menjadi bagian dari kerangka hukum nasional agar hak-hak petani, masyarakat adat, dan masyarakat perdesaan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

Tujuh Tuntutan SPI

Dalam aksi tersebut, SPI menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DPR RI:

1. Memperkuat UUPA Tahun 1960, bukan menggantikannya, serta memastikan RUU berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.

2. Menjadikan reforma agraria sebagai perubahan struktural melalui redistribusi tanah, bukan sekadar sertifikasi atau legalisasi aset.

3. Menolak reforma agraria berbasis “tanah sisa” dan mendorong sekurang-kurangnya 80 persen tanah yang dikuasai atau dimiliki korporasi untuk kepentingan petani dan rakyat.

4. Menolak masuknya substansi Bank Tanah dan HPL yang dinilai bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati.

5. Memastikan penyelesaian konflik kawasan hutan diarahkan untuk kepentingan reforma agraria dan tidak merugikan petani.

6. Membentuk lembaga khusus reforma agraria yang memiliki kewenangan lintas sektor dan melibatkan keterwakilan organisasi petani.

7. Menjadikan UNDROP sebagai salah satu rujukan dalam memberikan perlindungan terhadap petani dan masyarakat perdesaan.

SPI menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi salah satu penentu arah kebijakan agraria Indonesia ke depan.

Karena itu, proses pembahasannya dinilai harus dikawal secara terbuka oleh petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.

Melalui aksi di depan Gedung DPR RI, SPI menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada kebijakan administratif. Reforma agraria harus mampu mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang, menyelesaikan konflik agraria, memberikan tanah kepada rakyat yang membutuhkan, serta menjamin kehidupan dan kesejahteraan petani.

Bagi SPI, tanah harus diposisikan sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat—bukan menjadi instrumen untuk memperkuat dominasi korporasi. A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronologisnya.
BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan Operasional SPPG, Mitra Diminta Laporkan Oknum
APMM Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua
GPM Maluku Utara Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal dan Periksa Sekda Haltim
AKPERSI Tebar Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
AKPERSI Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Akses Medsos Anak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:37 WIT

SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat

Sabtu, 12 September 2026 - 12:41 WIT

Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronologisnya.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:31 WIT

BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan Operasional SPPG, Mitra Diminta Laporkan Oknum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIT

APMM Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:35 WIT

GPM Maluku Utara Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal dan Periksa Sekda Haltim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!