Polda Malut Ungkap Peredaran Ganja di Halmahera Utara, Seorang Pria Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara, detikharianpos.com – Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FP alias Ical (30) bersama barang bukti ganja seberat 55,26 gram bruto di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Sabtu (31/10/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang membawa paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengaku membeli ganja tersebut melalui akun Facebook yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat, dengan harga Rp700 ribu. Paket yang diterimanya berupa satu bungkusan plastik hitam berisi ganja dengan berat 55,26 gram bruto.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi Kamis (5/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Malut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Ia menegaskan, Polda Malut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika.

READ  Polres Ternate Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah, Dana Teridentifikasi Rp3,93 Miliar

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan
Detik-Detik Kasus Maut di Taliabu Utara Direka Ulang, Polisi Peragakan 17 Adegan
Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Talo, 19 Adegan Ungkap Rangkaian Peristiwa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:03 WIT

Polda Malut Ungkap Peredaran Ganja di Halmahera Utara, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:56 WIT

Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 01:39 WIT

Detik-Detik Kasus Maut di Taliabu Utara Direka Ulang, Polisi Peragakan 17 Adegan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:50 WIT

Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Talo, 19 Adegan Ungkap Rangkaian Peristiwa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!