Ternate, Detikharianpos.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, penipuan dan/atau penggelapan melalui investasi Zahra Berkah (ZB).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan SAHM alias Sahriyani (34), owner Zahra Berkah, sebagai tersangka. Pengungkapan kasus disampaikan Polres Ternate dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 17 September 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Sahriyani sebagai tersangka pada 19 September 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu leader, Fatmawati Daeng Manrapi, yang disebut membawahi 88 member.
Menurut hasil penyidikan sementara, Sahriyani sebelumnya menjalankan kegiatan investasi dengan nama FINANCE WISE sejak April 2025. Pada Juni 2025, kegiatan tersebut berganti nama menjadi Zahra Berkah (ZB) dan berlangsung hingga September 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka selaku owner menjalankan kegiatan investasi FINANCE WISE sebelum diubah namanya menjadi Zahra Berkah (ZB) dengan menghimpun dana masyarakat melalui 27 orang leader maupun secara langsung (mandiri), dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen sampai dengan 50 persen tanpa izin resmi dari OJK,” kata Anita.
Dana Teridentifikasi Rp3,934 Miliar
Polisi sementara mengidentifikasi 88 orang donatur atau investor dalam perkara tersebut.
Dana yang teridentifikasi melalui jalur leader mencapai Rp3,534 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,585 miliar dijadwalkan pencairannya pada 13 September 2026, sedangkan Rp1,949 miliar dijadwalkan untuk pencairan pada Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain itu, terdapat dana sekitar Rp400 juta dari donatur yang mengikuti jalur mandiri.
Dengan demikian, total dana yang teridentifikasi melalui jalur leader dan mandiri mencapai Rp3,934 miliar.
Rekrut 27 Leader
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka disebut merekrut 27 orang leader, terdiri dari 18 orang di Kota Ternate, tujuh orang di Kabupaten Halmahera Selatan, dan dua orang di Lelilef.
Para leader dijanjikan komisi sebesar 10 hingga 20 persen, serta sejumlah bonus seperti perjalanan umrah, telepon seluler dan bonus lainnya apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.
Menurut polisi, kegiatan tersebut dipromosikan melalui akun Facebook ZAHRA BERKAH (ZB). Tersangka juga mengunggah informasi mengenai pencairan dana, pemberian komisi dan bonus, serta membuat grup WhatsApp bersama para leader dan donatur.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Penyidik menyebut dana dihimpun melalui empat rekening bank milik tersangka, yakni BCA, BNI, Mandiri dan BRI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi mencatat adanya pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar dengan nilai sekitar Rp900 juta dan pembelian pakaian sekitar Rp150 juta.
Selain itu, penyidik masih mendalami penggunaan dana untuk kegiatan trading.
Sementara itu, saldo yang tercatat pada empat rekening tersangka disebut masing-masing sekitar Rp470.556 di BRI, Rp35.685 di BNI, Rp86.913,54 di BCA, dan Rp86.679,95 di Mandiri.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Ternate telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran Bank Mandiri, BNI dan BRI milik leader Fatmawati Daeng Manrapi periode Mei hingga September 2026, bukti transfer dari para donatur/member, serta buku catatan daftar donatur.
Polisi juga menyita satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit telepon seluler Samsung.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah bukti digital, berupa percakapan WhatsApp, video promosi investasi, video pemberian komisi kepada leader, video ajakan investasi, serta rekaman pemindahan dana antar-rekening.
Dijerat UU PPSK dan KUHP
Atas perkara tersebut, Sahriyani dijerat dengan Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237, subsider Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Penyidik juga menerapkan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Polres Ternate membentuk Posko Investasi Zahra Berkah (ZB). Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para leader, berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, serta melakukan penelusuran terhadap rekening dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penelusuran terhadap aliran dana, jumlah korban, serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dilakukan oleh penyidik.










































