Taliabu, Detikharianpos.com – Personel Sat Samapta Polres Pulau Taliabu mengamankan puluhan botol minuman keras serta sejumlah pelajar yang kedapatan mengonsumsi lem dalam patroli cipta kondisi (cipkon) pada Minggu malam (12/04/2026).
Patroli yang menyasar Desa Bobong, dan Desa Wayo itu dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Di Desa Bobong, petugas menemukan warga yang tengah mengonsumsi minuman keras. Personel langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan mereka ke Mapolres untuk diproses melalui piket SPKT.
Sementara itu dilokasi yang berbeda, petugas mendapati sejumlah pelajar sedang mengonsumsi lem. Dalam temuan tersebut, jenis lem yang digunakan bukan lagi lem aibon, melainkan lem merek Fox.
Para pelajar tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pulau Taliabu guna penanganan lebih lanjut oleh petugas piket.
Di Desa Wayo, patroli difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi tindak kriminal seperti pencurian, perkelahian, serta pesta minuman keras melalui peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Aipda Deni Bale selaku Danton, saat ditemui di lokasi kegiatan, mengatakan patroli cipkon merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Patroli ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Aipda Deni Bale.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras jenis cap tikus dari sejumlah titik sasaran patroli.





















