Singkawang, Detikharianpos.com – Pemerintah Kota Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro dan industri kecil melalui penyaluran bantuan sarana produksi serta perlindungan hak atas merek dagang. Sebanyak 40 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerima bantuan keramik lantai tahap II, sedangkan 15 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (6/7/2026).
Dalam sambutannya, Tjhai Chui Mie menjelaskan bahwa bantuan keramik lantai bertujuan menciptakan tempat produksi yang lebih layak, bersih, dan aman. Menurutnya, lingkungan kerja yang higienis menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga mutu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kalau tempat produksi mereka sudah dipasangi keramik otomatis akan lebih bersih. Setiap ada kotoran bisa langsung terlihat dan dibersihkan, tidak seperti lantai semen atau tanah. Selain itu, mereka juga bekerja lebih aman,” ujarnya.
Ia menilai kebersihan lokasi produksi akan memberikan nilai tambah terhadap produk yang dipasarkan. Konsumen, kata dia, cenderung lebih yakin membeli produk yang diolah di tempat yang memenuhi standar kebersihan.
“Kalau konsumen melihat tempat produksi mereka bersih, tentu mereka akan percaya produk yang dihasilkan higienis. Dampaknya juga akan meningkatkan keuntungan pelaku usaha,” lanjutnya.
Selain meningkatkan kualitas sarana produksi, Pemerintah Kota Singkawang juga terus memperkuat pembinaan bagi UMKM dan IKM. Wali Kota meminta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM agar terus memberikan pendampingan, mulai dari pengurusan legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga pengembangan desain dan kemasan produk.
Menurutnya, pendampingan yang berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting agar pelaku usaha lokal mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Di sisi lain, promosi produk juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika diminta mengoptimalkan publikasi produk-produk UMKM dan IKM melalui platform digital serta media sosial dengan melengkapi informasi mengenai produk, lokasi usaha, hingga kontak pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Yasmalizar, mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi 19 pengajuan HKI Merek. Dari jumlah tersebut, 15 permohonan telah disetujui dan sertifikatnya diserahkan kepada para pelaku usaha.
Ia menjelaskan dua permohonan tidak dapat dikabulkan karena memiliki kemiripan nama merek dan jenis produk dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Sementara satu permohonan masih dalam proses administrasi dan satu lainnya sedang menjalani tahapan hearing di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
“Kalau yang dua merek itu sudah positif ditolak karena memiliki kesamaan nama dan jenis produk. Sedangkan yang masih dalam proses hearing masih berpeluang diterima,” kata Yasmalizar.
Melalui bantuan sarana produksi dan fasilitasi pendaftaran HKI Merek tersebut, Pemerintah Kota Singkawang berharap pelaku UMKM dan IKM semakin mampu meningkatkan kualitas produk, memperkuat identitas usaha, serta memperluas daya saing di tingkat regional maupun nasional. (*)
Related posts:
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Singkawang Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
Juli 1, 2026Insiden di Gunung Besi Lirang, Pengendara Motor Terjatuh Diduga Dipicu Manuver Mobil Hindari Genanga...
Juli 1, 2026Wali Kota Singkawang Terima Kunjungan Kerja Bupati Kayong Utara Bahas Pembangunan Bandara
Juni 20, 2026Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah Semarakkan Kota Singkawang
Juni 16, 2026LKPD 2025 Diserahkan, Pemda Taliabu Komitmen Transparansi
Maret 31, 2026Bupati Sashabila Perjuangkan Peningkatan DBH dan DAU Untuk Taliabu
Maret 9, 2026Penulis : Sugiarto
Sumber Berita: Humas Pemkot Singkawang








































