Ternate, Detikharianpos.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) bersama Bagian Organisasi Setda Pulau Taliabu berhasil menuntaskan tahapan validasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Provinsi Maluku Utara.
Validasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin (15/6/2026), menghasilkan keputusan bahwa UPTD PPA Kabupaten Pulau Taliabu dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap dibentuk dengan klasifikasi Tipe B.
Keberhasilan lolos dalam proses validasi tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus.
UPTD PPA nantinya akan menjadi garda terdepan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di daerah. Melalui unit tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, rujukan layanan kesehatan, hingga proses pemulihan korban secara terpadu dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu, melalui Sekretaris Nurhaida, S.K.M., M.Kes, mengatakan hasil validasi tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Hasil validasi ini menjadi capaian penting bagi Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan dinyatakannya lolos validasi dan siap dibentuk sebagai UPTD PPA Tipe B, maka upaya menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, terarah, dan profesional bagi perempuan dan anak semakin dekat untuk diwujudkan,” ujar Nurhaida.
Menurutnya, keberadaan UPTD PPA akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami berharap seluruh tahapan berikutnya dapat segera diselesaikan sehingga UPTD PPA dapat segera beroperasi. Kehadiran unit ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan layanan yang layak, aman, dan mudah dijangkau,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu optimistis pembentukan UPTD PPA akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (*)


































