Bogor, Detikharianpos.com – Buntut dari beredarnya video viral tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) pada festival musik The Sound Project ratusan massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Bogor dan BPPKB Banten DPAC Citeureup menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Intitirta Sarimakmur, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa menyuarakan enam poin tuntutan utama:
1.Menuntut penutupan PT Intitirta Sarimakmur dan penghentian produksi minuman beralkohol karena dinilai berdampak negatif terhadap moralitas generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.
2.Mengutuk keras kegiatan promosi atau pendorongan sponsor minuman beralkohol di tempat umum.
3.Menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap produksi, peredaran, dan promosi miras.
4.Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut izin operasional perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
5.Mengutuk dugaan pemanfaatan Al-Qur’an dalam promosi yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras pada gelaran festival musik.
6.Menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak terkait, baik produsen, penyelenggara acara, maupun mitra yang terlibat.
Dalam orasinya, pimpinan aksi Habib Bahar menegaskan bahwa bahaya minuman keras merupakan pemicu utama berbagai tindak kriminalitas dan kemaksiatan di tengah masyarakat.
“Miras adalah induk dari segala kejahatan. Ketika seseorang mabuk, berpotensi timbul kejahatan seperti penganiayaan, pelecehan, hingga pembunuhan,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Ia juga menambahkan bahwa aksi ini digelar tidak hanya untuk menjaga kesucian Al-Qur’an, tetapi juga melindungi masa depan generasi muda dari bahaya miras.
Senada dengan hal tersebut, Habib Abdullah Almasyhur menyampaikan keberadaan produk miras dari perusahaan terkait disinyalir telah meresahkan wilayah Bogor dan berkolerasi dengan maraknya aksi tawuran serta geng motor. Pihaknya pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas pencabutan izin.
Menanggapi tuntutan massa, pihak direksi PT Intitirta Sarimakmur menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul akibat peristiwa pada festival musik tersebut. Perwakilan manajemen menegaskan bahwa aksi viral yang mengaitkan miras dengan simbol agama berada di luar skenario perusahaan.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat Muslim atas kegaduhan yang terjadi. Kami mengutuk kejadian tersebut dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya, di mana empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan direksi.
Aksi yang dihadiri unsur pimpinan Polsek Citeureup dan Pemerintah Desa Sanja ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, Manajemen perusahaan menyepakati tenggat waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan musyawarah dan pembahasan internal terkait poin-poin tuntutan. Selama masa tenggat waktu 7 hari tersebut, pihak perusahaan berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi.
(Rossa)









































