Taliabu, Trisula.news – Nasib seorang eks karyawan yang kehilangan dua jari kaki akibat kecelakaan kerja menjadi perhatian serius dalam pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kamis (01/10/2026). Hak pekerja tersebut dipertanyakan setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir.
Eks karyawan bernama Sarmin itu hadir bersama dua eks karyawan lainnya sekaligus mewakili 34 eks karyawan yang tidak sempat hadir di ruang Komisi III DPRD Taliabu untuk meminta kejelasan hak setelah mereka disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembahasan turut melibatkan PT Bintani Mega Indah (BMI), PT Adidaya Tangguh (ADT) PT Sumber Dian Mandiri (SDM), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sarmin mengungkapkan dirinya mengalami kecelakaan saat dirinya bekerja di PT SDM hingga kehilangan dua jari kaki. Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, karena dampak kecelakaan tersebut menyebabkan kondisi fisik Sarmin cacat permanen.
Budiman meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan mengenai hak Sarmin setelah hubungan kerja berakhir. Menurutnya, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka hak apa saja yang telah diterima pekerja dan kewajiban apa yang masih harus diselesaikan.
Persoalan mencuat ketika pihak perusahaan menjelaskan bahwa jaminan ketenagakerjaan pekerja berada pada BPJS Ketenagakerjaan. Penjelasan tersebut langsung ditanggapi Budiman yang meminta agar perusahaan tidak mencampuradukkan jaminan pengobatan dengan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
“BPJS itu untuk pemulihan atau pengobatan. Yang kami tanyakan, hak-haknya dia dapat atau tidak? Dia sudah tidak lagi bekerja. Jangan mutar-mutar, jawabannya harus pasti,” tegas Budiman.
Budiman juga meminta perusahaan menyerahkan data karyawan yang telah diberhentikan. Ia menyoroti prosedur PHK, termasuk dasar pemberhentian serta penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), agar status dan hak setiap pekerja dapat diketahui secara jelas.
Selain kasus Sarmin, dua eks karyawan lainnya juga menyampaikan tuntutan mengenai hak mereka. Mereka membantah keterangan pihak perusahaan yang menyebut hak pekerja yang telah di-PHK telah diberikan. Ketiganya mengaku masih terdapat hak yang belum mereka terima dan meminta perusahaan memberikan penyelesaian.
Budiman turut mempertanyakan pola perekrutan dan pemberhentian tenaga kerja, termasuk pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja. Ia menyebut nama SDM dan Tunas Karya dalam pembahasan dan meminta penjelasan mengenai pola tersebut agar tidak menimbulkan persoalan terhadap status maupun hak pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, menilai penjelasan pihak perusahaan belum memberikan kepastian terhadap sejumlah persoalan yang dibahas. Ia menyebut jawaban yang disampaikan masih berbelit-belit dan belum menjawab substansi tuntutan para eks karyawan.
Tono menegaskan perusahaan yang beroperasi di Taliabu seharusnya tidak hanya berperan menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab terhadap pekerja. Ia kemudian meninggalkan ruang pembahasan dan menyatakan akan menyurati kementerian terkait untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Usai Tono meninggalkan ruangan, Sarmin juga keluar dari ruang Komisi III. Ia menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai haknya dan menilai penjelasan pihak perusahaan belum menjawab tuntutan yang disampaikan. Sarmin menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga ke tingkat kementerian.
Disnakertrans dalam pembahasan tersebut turut mendesak pihak perusahaan segera melaporkan jumlah tenaga kerja, termasuk karyawan yang telah mengalami PHK. Data tersebut diperlukan untuk memastikan status hubungan kerja serta pemenuhan hak para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi III DPRD Taliabu menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian untuk memastikan hak eks karyawan, terutama pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tidak terabaikan. (NH/ Red)










































