Disnakertrans Haltim Klarifikasi Kasus Farid, Hak Pekerja Disebut Telah Dibayarkan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera timur, detikharianpos.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengaduan pekerja atas nama Farid Moh. Ibrahim terhadap pihak perusahaan.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Haltim, Saiful Kadir, yang membidangi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa persoalan antara Farid dan pihak perusahaan telah diselesaikan. Menurutnya, hak pekerja tersebut telah dibayarkan sekitar tiga bulan lalu.

“Kasus Farid ini sudah selesai dan haknya sudah dibayarkan sejak kurang lebih tiga bulan lalu,” ujar Saiful dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, setiap pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial perlu dilihat berdasarkan mekanisme penyelesaian yang berlaku. Salah satunya melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Menurut Saiful, dalam pemberitaan sebelumnya belum disertakan dokumen atau bukti mengenai hasil penyelesaian secara bipartit antara Farid dan pihak perusahaan.

“Kalau melihat pemberitaannya, pengaduan tersebut belum dilampirkan dengan bukti hasil penyelesaian secara bipartit,” katanya.

Saiful menjelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada dasarnya memiliki tahapan yang perlu ditempuh terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan sebelum berlanjut pada mekanisme penyelesaian melalui pihak ketiga.

Ia juga menerangkan bahwa Lembaga Kerja Sama Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di lingkungan perusahaan.

Selain persoalan penyelesaian hubungan industrial, Saiful turut menanggapi adanya tindakan Farid yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan di lingkungan kerja.

Menurut dia, apabila terdapat tindakan yang dinilai menghasut, memprovokasi, atau bertentangan dengan aturan perusahaan, hal tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan sebagai pelanggaran, termasuk kategori pelanggaran berat atau pelanggaran yang bersifat mendesak, harus didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pelanggaran dalam hubungan kerja, antara lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Terkait dugaan penghasutan, Saiful juga menyebut adanya ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Saiful kemudian menegaskan bahwa Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan layaknya lembaga peradilan dalam perkara perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, Disnakertrans menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

“Disnaker tidak diwajibkan mengeluarkan keputusan suatu perkara. Disnaker melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dalam proses mediasi dapat mengeluarkan anjuran tertulis sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila perselisihan hubungan industrial tidak mencapai kesepakatan melalui mekanisme yang tersedia, penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam kondisi tertentu, perselisihan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial sesuai jenis perselisihan dan ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Perkuat Ketahanan Pangan di Wasile Timur, Kepala Dinas Pertanian Haltim Tegaskan Transformasi Pertanian Jadi Kunci Kesejahteraan Petani

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Disnakertrans Haltim menyatakan bahwa persoalan Farid dengan pihak perusahaan telah diselesaikan dan hak pekerja disebut telah dibayarkan sekitar tiga bulan lalu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Farid Moh. Ibrahim terkait klarifikasi yang disampaikan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Haltim.

Related posts:

Jaga Lumbung Pangan Maluku Utara, Petani Subaim Minta Perhatian Serius dan Dukungan Pemda

Oktober 3, 2026
Halmahera Timur

Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat

Oktober 2, 2026
Maluku Utara

Pemkot Ternate Percepat Progres KPDBU APJ Wali Kota Tekankan Kepatuhan Tahapan

Oktober 2, 2026
Maluku Utara

75 Pucuk Senjata hingga 1.039 Amunisi Diserahkan Warga, Pangdam XV/Pattimura Apresiasi Pendekatan Hu...

Oktober 2, 2026
Maluku Utara

Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Be...

Oktober 1, 2026
Halmahera Selatan

Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif

Oktober 1, 2026
Maluku Utara

Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarak...

Oktober 1, 2026
Maluku Utara

Kemarau Panjang Picu Krisis Air di Sejumlah Wilayah Haltim, Fagogoru Institute Bersuara

September 30, 2026
Halmahera Timur

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

September 30, 2026
Maluku Utara

SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI

September 30, 2026
Halmahera Timur

Musdes RKPDes 2027 di Wasile Timur Bahas Program Prioritas Desa

September 30, 2026
Halmahera Timur

Jalan Lolobata–Foly Dinilai Bantu Mobilitas Warga, Karang Taruna Beri Apresiasi

September 30, 2026
Halmahera Timur

Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses

September 30, 2026
Maluku Utara

Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat

September 30, 2026
Maluku Utara

Bupati Halmahera Timur Dukung Gerakan Tanam Padi PM-AAS di Wasile

September 30, 2026
Halmahera Timur

Asap Kembali Selimuti Wasile Timur, Warga Diimbau Waspada saat berkendara dan Gunakan Masker

September 29, 2026
Halmahera Timur

Kecelakaan Maut Libatkan Kendaraan Operasional PT ANI, Solidaritas Mahasiswa Desak Pengusutan Menyel...

September 29, 2026
Halmahera Timur

Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku

September 29, 2026
Maluku Utara

Sungai Opyang Tercemar Sampah, Warga Dorong Pemerintah Lakukan Penanganan Berkelanjutan

September 29, 2026
Halmahera Timur

Serap Aspirasi Warga Cemara Jaya, Wawan Sahbudin Serahkan Hasil Reses 2025 dan Tampung Usulan Baru 2...

September 28, 2026
Halmahera Timur

Dua Tersangka Konflik Banemo - Sibenpopo Serahkan Diri, Polisi Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian

September 28, 2026
Maluku Utara

PKM FEB Unkhair Dorong Tata Kelola Rantai Pasok Kelapa

September 28, 2026
Maluku Utara

Pengaduan PT MRI Tak Kunjung Jelas, Farid Soroti Sikap Nakertrans dan Diamnya Pemda

September 28, 2026
Halmahera Timur

Fajri Barakati Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Fahmi Abukasim sebagai Ketua PB IKT Pulau Morotai

September 27, 2026
Maluku Utara

Penyidikan Kematian Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Ungkap Empat Kejanggalan

September 27, 2026
Maluku Utara

Tindak Lanjut Pengaduan terhadap PT MRI Dipertanyakan, Farid Minta Perhatian Pemkab Haltim

September 27, 2026
Maluku Utara

Penyaluran Air Bersih di Dua Desa Libatkan Perusahaan dan Sejumlah Pihak

September 27, 2026
Halmahera Timur

Polres Ternate Ungkap Tabrak Lari Viral di Medsos, Barang Bukti Diserahkan ke Unit Laka

September 26, 2026
Maluku Utara

Kabid BPKAD Haltim Beri Klarifikasi Soal Polemik Air Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

SeOPMI Haltim Kecam Respons Kabid BPKAD soal Kondisi Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

GP Ansor Minta Proses Hukum Kasus Sibenpopo Ditangani Proefesional Dan Transparan

September 26, 2026
Maluku Utara

Wasekjen Pemuda Katolik Dukung Penegak Hukum Kasus Sibenpopo-Banemo di Halmahera Tengah

September 26, 2026
Maluku Utara

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Karakteristik Pelaku Mengarah ke Kelompok Noma...

September 25, 2026
Maluku Utara

Persada Cup I Berakhir Meriah, Sportivitas dan Persaudaraan Warnai Laga Final

September 25, 2026
Halmahera Timur

Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

September 24, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Lumbung Pangan Maluku Utara, Petani Subaim Minta Perhatian Serius dan Dukungan Pemda
Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat
Pemkot Ternate Percepat Progres KPDBU APJ Wali Kota Tekankan Kepatuhan Tahapan
75 Pucuk Senjata hingga 1.039 Amunisi Diserahkan Warga, Pangdam XV/Pattimura Apresiasi Pendekatan Humanis
Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Berbenah
Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif
Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarakat Pesisir Maluku Utara
Kemarau Panjang Picu Krisis Air di Sejumlah Wilayah Haltim, Fagogoru Institute Bersuara

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:53 WIT

Jaga Lumbung Pangan Maluku Utara, Petani Subaim Minta Perhatian Serius dan Dukungan Pemda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:34 WIT

Disnakertrans Haltim Klarifikasi Kasus Farid, Hak Pekerja Disebut Telah Dibayarkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:44 WIT

Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:24 WIT

Pemkot Ternate Percepat Progres KPDBU APJ Wali Kota Tekankan Kepatuhan Tahapan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:22 WIT

75 Pucuk Senjata hingga 1.039 Amunisi Diserahkan Warga, Pangdam XV/Pattimura Apresiasi Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!