Halmahera timur, detikharianpos.com — Ketua Umum Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SEOPMI) Halmahera Timur, Asyadi S. Ladjim, menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan mes BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara senilai Rp854.366.000.
Melalui pernyataan sikapnya, Asyadi meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penganggaran, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban proyek tersebut.
Berdasarkan pernyataan sikap SEOPMI Haltim, proyek pembangunan mes tersebut dilaksanakan oleh CV Intima Nusa Graha. SEOPMI meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas tersebut, termasuk manfaatnya bagi kepentingan publik.
Asyadi juga menyoroti skala prioritas pembangunan daerah, terutama karena sejumlah asrama mahasiswa Halmahera Timur di Kota Ternate masih menghadapi persoalan fasilitas dasar.
Menurut SEOPMI Haltim, sejumlah asrama mahasiswa mengalami krisis air bersih. Selain itu, kondisi bangunan dinilai belum layak huni dan dikhawatirkan berisiko terdampak longsor.
Atas kondisi tersebut, SEOPMI Haltim mendesak pemerintah daerah segera menangani persoalan air bersih, merehabilitasi bangunan asrama, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi dan pengelolaan aset asrama mahasiswa.
Selain pembangunan mes BPK, SEOPMI Haltim turut meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pembangunan Gedung Faifiye Universitas Khairun (Unkhair).
Organisasi mahasiswa tersebut juga mempertanyakan aspek independensi BPK dalam kaitannya dengan pembiayaan pembangunan mes menggunakan APBD. Mereka meminta pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SEOPMI Haltim Sampaikan 12 Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, Asyadi S. Ladjim menyampaikan 12 tuntutan SEOPMI Haltim kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Universitas Khairun, dan aparat penegak hukum.
Berikut 12 tuntutan tersebut:
* Mendesak pemerintah segera menuntaskan krisis air bersih di asrama mahasiswa Halmahera Timur.
* Meminta rehabilitasi seluruh asrama mahasiswa Halmahera Timur di Kota Ternate.
* Mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi serta pengelolaan asrama mahasiswa.
* Meminta keterbukaan informasi mengenai status dan pengelolaan aset asrama mahasiswa kepada publik.
* Mendesak keterbukaan informasi APBD terkait pembangunan Gedung Faifiye Unkhair dan mes BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
* Meminta penjelasan terbuka mengenai skala prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
* Mendesak pelibatan mahasiswa Halmahera Timur dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka.
* Meminta pengelolaan APBD dan aset daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
* Meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Bidang Aset BPKAD Halmahera Timur dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
* Mendesak Bupati Halmahera Timur, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dan Rektor Universitas Khairun memfasilitasi ruang dialog bersama seluruh mahasiswa Halmahera Timur di Ternate.
* Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait pembangunan mes BPK tersebut.
* Meminta BPK RI Perwakilan Maluku Utara membuka data laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025.
Minta Transparansi dan Pertanggungjawaban
SEOPMI Haltim meminta pemerintah daerah dan pihak terkait menjelaskan penggunaan APBD untuk pembangunan mes BPK, termasuk dasar penganggaran, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Mereka juga meminta keterbukaan mengenai pengelolaan aset daerah serta penjelasan terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025.
SEOPMI Haltim menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset daerah perlu ditelusuri melalui dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Tuntutan pemeriksaan yang disampaikan organisasi tersebut merupakan bagian dari sikap mereka dan bukan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dan CV Intima Nusa Graha terkait persoalan yang disampaikan SEOPMI Haltim.










































