Jakarta, Detikharianpos.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan turunan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 terkait penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi tersebut menjadi dasar pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif di dunia digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AKPERSI memberikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif media sosial,” ujar Rino.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari regulasi turunan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Kebijakan ini mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia serta sistem verifikasi akun pengguna,” jelas Meutya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mewajibkan platform digital melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
AKPERSI menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.
Rino menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari media, dunia pendidikan, hingga peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
“Ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI juga siap mendukung gerakan literasi digital agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia semakin aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.
Penulis : Lidik
Sumber Berita: DPP AKPERSI







