Halsel, detikharianpos.com – Halmahera Selatan Proyek pembangunan jembatan laut di Desa Tagono, Kecamatan Makian Barat, mendadak menuai sorotan tajam. Bagaimana tidak, konstruksi penyangga sementara pada proyek senilai Rp970,3 juta tersebut sudah ambruk, padahal usia pekerjaannya belum genap satu pekan.
Insiden berantakannya proyek bernilai fantastis ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Perindo, Irawan Adam, mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mengambil tindakan tegas dan tidak tinggal diam.
“Bupati jangan diam melihat persoalan ini. Anggaran hampir Rp1 miliar, tetapi penyangga jembatan sudah ambruk saat pekerjaan masih sangat dini. Perencanaan dan pengawasan harus diperiksa. Jika Kadishub terbukti lalai, copot! Jika kontraktor terbukti melanggar, blacklist sesuai aturan,” tegas Irawan penuh amarah.
Pertanyakan Perencanaan dan Pengawasan Proyek
Menurut Irawan, ambruknya konstruksi di tahap awal pekerjaan mengindikasikan adanya celah serius sejak dari meja perencanaan. Tantangan geografis perairan Makian Barat yang dikenal memiliki gelombang kuat seharusnya sudah diperhitungkan secara matang, bukan diabaikan.
Kejadian ini memunculkan rentetan pertanyaan mendasar terkait:
Kajian teknis & kondisi laut: Apakah penentuan lokasi dan metode konstruksi sudah sesuai karakteristik gelombang lokal?
Kualitas & Pengawasan: Sejauh mana mutu material diperhatikan serta bagaimana efektivitas pengawasan di lapangan?
Sorotan publik makin meruncing setelah Kepala Dinas Perhubungan, Ramli Manui, menyatakan baru akan turun meninjau lokasi pada Jumat malam. Bagi Irawan, peninjauan lapangan tidak boleh sebatas kunjungan formalitas pasca-kejadian, melainkan wajib diikuti pemeriksaan teknis menyeluruh secara obyektif.
Minta Hasil Pemeriksaan Diumumkan Transparan
Berdasarkan data dokumen, proyek yang didanai APBD Halmahera Selatan melalui DAU Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh CV Indong Saputri. Pekerjaan terikat kontrak Nomor 550/15/SPEL-DAU/PHB-HS/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 130 hari kalender.
Irawan mengingatkan bahwa uang negara yang bersumber dari pajak rakyat harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya, bukan berakhir menjadi proyek mangkrak atau asal jadi.
“Jangan sampai uang rakyat habis, sementara masyarakat hanya menerima persoalan. Usut penyebab ambruknya konstruksi, buka hasil pemeriksaan kepada publik, dan tindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” desak Irawan.
Ia menekankan bahwa keselamatan pekerja, kualitas bangunan, serta transparansi anggaran tidak boleh dikorbankan demi formalitas proyek semata. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera bertindak cepat agar insiden memalukan ini tidak terulang kembali di wilayah pesisir lainnya.









































