Cegah Gangguan Kamtibmas, Ditresnarkoba Polda Malut Musnahkan Minuman Keras Ilegal  

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, detikharianpos.com – Komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan melalui penindakan di lapangan.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Malut kembali memusnahkan minuman keras tradisional saat laksanakan razia di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit I Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Feliks Lasykar Saro Gulo, Petugas menyasar lokasi produksi minuman keras sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah Maluku Utara.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan minuman keras jenis saguer yang tersimpan dalam 15 galon berkapasitas 25 liter, 10 galon berkapasitas 5 liter, serta satu drum.

Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi produksi untuk mencegah minuman keras tersebut kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh konsumsi maupun peredaran miras ilegal.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan peredaran minuman keras ilegal.

Ia menegaskan, Polda Malut akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.

Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Lapen Rp4,7 Miliar di Makian Barat Terus Digenjot Target Rampung di Akhir Desember 2026
Ditreskrimsus Polda Malut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Halmahera Selatan
Bupati Bassam Kasuba Turun Tangan dan Perintahkan Evaluasi Ketat Proyek Dermaga Tegono Makian Barat
DPRD Halsel Desak Bupati Ambil Sikap Tegas! Evaluasi Total Kadis Perhubungan Ramli Manui dan Blacklist Kontraktor
Proyek Jalan Makian Barat Senilai Rp4,7 M Disorot, Kualitas Diduga Jauh dari Standar SNI
Saat Uang Rakyat Terancam Gelombang Kelalaian Teknis. Baru Seminggu Dikerjakan, Kerangka Proyek Rp970 Juta Ambruk Dihantam Ombak
Dinilai Membebani Pasien, Rencana Penerapan Retribusi di RSUD Labuha Ditolak DPRD 
Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Berbenah

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:00 WIT

Cegah Gangguan Kamtibmas, Ditresnarkoba Polda Malut Musnahkan Minuman Keras Ilegal  

Rabu, 4 November 2026 - 11:35 WIT

Proyek Jalan Lapen Rp4,7 Miliar di Makian Barat Terus Digenjot Target Rampung di Akhir Desember 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:50 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Halmahera Selatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:58 WIT

Bupati Bassam Kasuba Turun Tangan dan Perintahkan Evaluasi Ketat Proyek Dermaga Tegono Makian Barat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:41 WIT

DPRD Halsel Desak Bupati Ambil Sikap Tegas! Evaluasi Total Kadis Perhubungan Ramli Manui dan Blacklist Kontraktor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!