Ternate, Detikharianpos.com – Penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bettravel Indonesia Perkasa (BIP) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah di Ternate.
Kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, SH, C.LA, menyatakan putusan tersebut menjadi langkah strategis untuk menguji sekaligus membuka fakta hukum dalam perkara yang melibatkan 45 jamaah.
“Penolakan ini justru membuka tabir persoalan yang sebenarnya. Ini bagian dari strategi kami untuk mengungkap fakta,” ujarnya, Senin (04/05/26).
Menurut Mursid, hasil proses PKPU menunjukkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur utang dalam ranah perdata, sehingga mengarah pada indikasi tindak pidana.
“Dalam PKPU tidak ditemukan unsur utang. Ini menjadi dasar bahwa perkara ini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah bukti penting justru diperoleh dari dokumen yang diajukan pihak terkait dalam gugatan PKPU. Temuan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari strategi tim hukum dalam membongkar fakta.
“Bukti-bukti itu bersumber dari dokumen yang mereka ajukan sendiri dalam gugatan PKPU,” jelasnya.
Salah satu bukti krusial berupa mutasi rekening yang menunjukkan adanya aliran dana dari pihak operasional, Asnawi Ibrahim, kepada PT Bettravel Indonesia Perkasa.

“Mutasi rekening memperlihatkan adanya pengiriman sejumlah uang dari Asnawi Ibrahim kepada perusahaan. Ini menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana,” ungkapnya.
Selain itu, Mursid juga menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan staf perusahaan dengan bukti yang dimiliki tim hukum. Staf PT Bettravel Indonesia Perkasa disebut menyatakan tidak pernah memberikan nomor rekening kepada klien atas nama Nurdiannah Hanafi, serta menyebut dana yang masuk langsung diteruskan kepada Asnawi.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan.
“Dalam bukti percakapan, staf tersebut justru meminta KTP dan menanyakan jadwal keberangkatan. Komunikasi berlangsung cukup lama, bukan hanya beberapa menit,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan antara keterangan dan bukti percakapan tersebut menjadi temuan fakta hukum yang signifikan dan akan diserahkan kepada penyidik.
“Ini menjadi bagian dari fakta hukum yang akan kami serahkan ke Polda Maluku Utara untuk memperkuat laporan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti lain berupa surat pernyataan serta dokumen terkait pengembalian dana yang dinilai memperkuat dugaan penyimpangan.
Seluruh bukti tersebut, lanjut Mursid, akan diserahkan kepada penyidik guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami akan menyerahkan seluruh bukti kepada kepolisian. Indikasi dugaan penipuan dan penggelapan sudah mulai terlihat dan perlu ditindaklanjuti,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mursid mengimbau masyarakat, khususnya di Ternate dan Maluku Utara, agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel umrah dan haji serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih travel, terutama yang tengah menghadapi persoalan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Lidik





























