Luwuk, Detikharianpos.com – Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai lambat.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran proses penyelidikan yang sedang berjalan, Rabu, (22/04/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami pelapor inisial BHR yakni LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 dan LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 atas dugaan penganiayaan oleh JS.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, di antaranya klarifikasi terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, serta terlapor.
“Mengingat adanya laporan bersifat saling lapor, kami menangani perkara ini secara professional, objektif dan tidak memihak, dengan melihat peristiwa secara utuh. Selain itu, ada pendalaman dugaan pengerusakan fasilitas parkiran,” terang AKP Arifin.
Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan para pihak, pengumpulan barang bukti termasuk keterangan saksi serta pendalaman terhadap bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami juga melakukan analisis untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasat Reskrim dalam keterangannya juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara menyeluruh.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan profesionalitas.
Related posts:
Diduga Alihkan Dana Proyek, Mantan Kuasa Direktur PT Astama Adhi Karya Dilaporkan ke Polda Metro Jay...
Agustus 1, 2026Diduga Dipengaruhi Miras, Pertikaian Dua Pria di Taliabu Utara Berakhir Maut
Juli 31, 2026Dugaan Bom Ikan di Laut Natuna Dibongkar, TNI AL Amankan Kapal dan ABK
Mei 10, 2026PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Bettravel Indonesia Perkasa di Ternate
Mei 4, 2026Paradoks Penegakan Hukum di Banggai, Korban Berubah Jadi Terlapor
April 22, 2026DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas
April 16, 2026Polisi Tangkap Polisi di Bengkayang, Brigadir DN Diduga Bawa Sabu 2 Kilogram
April 14, 2026Legalitas PT TJM Janggal, Publik Desak Aliong Mus Dimintai Keterangan
Desember 1, 2025Penulis : Lidik








































