Polres Banggai Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online Terkait Kasus Saling Lapor

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwuk, Detikharianpos.com – Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai lambat.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran proses penyelidikan yang sedang berjalan, Rabu, (22/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami pelapor inisial BHR yakni LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 dan LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 atas dugaan penganiayaan oleh JS.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, di antaranya klarifikasi terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, serta terlapor.

“Mengingat adanya laporan bersifat saling lapor, kami menangani perkara ini secara professional, objektif dan tidak memihak, dengan melihat peristiwa secara utuh. Selain itu, ada pendalaman dugaan pengerusakan fasilitas parkiran,” terang AKP Arifin.

Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan para pihak, pengumpulan barang bukti termasuk keterangan saksi serta pendalaman terhadap bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami juga melakukan analisis untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini,” ujarnya.

Kasat Reskrim dalam keterangannya juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara menyeluruh.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan profesionalitas.

Penulis : Lidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Bom Ikan di Laut Natuna Dibongkar, TNI AL Amankan Kapal dan ABK
PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Bettravel Indonesia Perkasa di Ternate
Paradoks Penegakan Hukum di Banggai, Korban Berubah Jadi Terlapor
DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas
Polisi Tangkap Polisi di Bengkayang, Brigadir DN Diduga Bawa Sabu 2 Kilogram
Legalitas PT TJM Janggal, Publik Desak Aliong Mus Dimintai Keterangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:36 WIT

Dugaan Bom Ikan di Laut Natuna Dibongkar, TNI AL Amankan Kapal dan ABK

Senin, 4 Mei 2026 - 14:22 WIT

PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Bettravel Indonesia Perkasa di Ternate

Rabu, 22 April 2026 - 08:40 WIT

Polres Banggai Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online Terkait Kasus Saling Lapor

Rabu, 22 April 2026 - 02:59 WIT

Paradoks Penegakan Hukum di Banggai, Korban Berubah Jadi Terlapor

Kamis, 16 April 2026 - 03:22 WIT

DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas

Berita Terbaru