Luwuk, Detikharianpos.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, serta pengrusakan dan pembakaran fasilitas parkir mobil di wilayah hukum Polres Banggai menuai sorotan. Korban dalam perkara ini justru berstatus sebagai terlapor.
Ketua tim advokat BHR, Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A, dalam keterangannya menegaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu melaporkan peristiwa yang terjadi di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.
Menurut Mustakim, laporan awal terkait dugaan pengeroyokan dan pengancaman diajukan pada 27 Maret 2026, dengan dua terlapor berinisial JS dan AS yang merupakan ayah dan anak.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, hingga hasil visum dari RSUD Luwuk. Salah satu terlapor bahkan disebut telah mengakui perbuatannya secara terbuka di media sosial.
Namun, hingga memasuki April 2026, Mustakim menilai belum ada tindakan tegas dari penyidik terhadap para terlapor, termasuk upaya paksa maupun olah tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 29 Maret 2026 kembali terjadi pengrusakan dan pembakaran tempat parkir milik kliennya, yang kemudian kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Faktanya, klien kami yang merupakan korban justru menerima undangan klarifikasi sebagai terlapor atas laporan balik,” ujar Mustakim, Rabu (22/04/2026).
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan paradoks dalam penegakan hukum, di mana korban yang telah lebih dahulu melapor justru dihadapkan pada proses hukum sebagai pihak terlapor.
Atas hal itu, Mustakim meminta perhatian Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polres Banggai guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Lidik






















