Jakarta, detikharianpos.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan tersebut sebagai kado terindah bagi para buruh. Menurutnya, keputusan itu sekaligus menjadi bentuk pemenuhan komitmen DPR dalam memperjuangkan aspirasi pekerja.
Dikutip dari pemberitaan resmi DPR RI, Dasco menyampaikan pernyataan tersebut saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI setelah rapat paripurna.
“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya kalangan pekerja, menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” katanya.
Perkuat Hak dan Kepastian Hukum Pekerja
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama pada Senin (5/10/2026). Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat pelindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha.
Menurut laporan DPR RI, RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Penyusunan regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan pengaturan ketenagakerjaan tersendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaksanaan Undang-Undang Jadi Perhatian
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tahapan penting dalam upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Namun, efektivitas regulasi tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan ketentuan, pengawasan, dan penegakan hukum di lapangan.
Pelindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan yang adil, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan pemberi kerja menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapannya.
DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, penerapan aturan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan pelindungan pekerja dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dapat diwujudkan.
Sumber: DPR RI
Related posts:
Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas
Oktober 17, 2026Nasional
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya
Oktober 17, 2026Nasional
Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...
Oktober 17, 2026Nasional
Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran
Oktober 16, 2026Nasional
Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR
Oktober 16, 2026Press Release
PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly
Oktober 10, 2026Nasional
Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU
Oktober 9, 2026Nasional
Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara
Oktober 7, 2026Nasional
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima
Oktober 7, 2026Nasional
Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Oktober 6, 2026Nasional
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja
Oktober 6, 2026Nasional
HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
Oktober 5, 2026Nasional
Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk
Oktober 2, 2026Nasional
Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan
Oktober 1, 2026Nasional
Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi
September 30, 2026Nasional
LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027
September 30, 2026Nasional
Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun
September 27, 2026Nasional
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks
September 24, 2026Nasional
Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan
September 20, 2026Nasional
Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah
September 19, 2026Nasional
Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif
September 19, 2026Nasional
AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit
September 19, 2026Nasional
BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026
September 18, 2026Nasional
Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan
September 17, 2026Nasional
Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''
September 16, 2026Nasional
Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026
September 16, 2026Jakarta
TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua
September 16, 2026Nasional
Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...
September 15, 2026Jakarta
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel
September 14, 2026Jakarta
SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat
September 14, 2026Jakarta
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, IJEN Serukan Doa Keselamatan
September 14, 2026Nasional
Polisi Ungkap Identitas Dua Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
September 12, 2026Nasional
Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronolog...
September 12, 2026Jakarta
Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...
September 9, 2026Nasional
Bupati Ikram Tekankan Pengabdian Tenaga Kesehatan dalam Orasi Ilmiah Wisuda Universitas Tamalatea
September 5, 2026Nasional
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow