Singkawang, Detikharianpos.com – Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Laut Natuna berhasil dibongkar personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Bengkayang, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, (06/05/26), aparat mengamankan kapal KM Muhammad Iman beserta nakhoda dan anak buah kapal (ABK) di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muatan ikan yang dinilai mencurigakan. Kapal berbobot 6 Gross Ton (GT) itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam, Laut Natuna.
Danposal Bengkayang, Sertu Reza, mengatakan informasi awal diperoleh dari nelayan setempat yang mencurigai aktivitas kapal tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pemeriksaan di Dermaga Sedau.
“Kami menerima informasi dari masyarakat nelayan terkait adanya kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara tidak wajar di perairan Natuna,” ujar Sertu Reza saat berada di lokasi penindakan.
Saat tiba di dermaga, petugas mendapati KM Muhammad Iman tengah melakukan bongkar muatan ikan. Aparat juga menemukan dua unit mobil pikap yang diduga hendak mengangkut hasil tangkapan menuju Kabupaten Sambas.
Namun, ketika pemeriksaan terhadap kapal dan ABK berlangsung, kedua kendaraan tersebut berhasil meninggalkan area dermaga. Berdasarkan keterangan awak kapal, mobil tersebut diduga milik penampung ikan yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar satu ton ikan campuran yang diduga berasal dari praktik penangkapan menggunakan bahan peledak. Selain itu, aparat turut mengamankan nakhoda kapal berinisial ‘An’ bersama dua ABK berinisial Sm dan Ms.
Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kodaeral XII Pontianak guna mendalami dugaan tindak pidana perikanan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan, nakhoda kapal mengaku bukan pemilik KM Muhammad Iman. Ia menyebut kapal tersebut diduga milik seseorang berinisial ‘Srl’ yang berdomisili di Kota Singkawang.
“Bukan saya pemilik kapal ini. Kapal tersebut milik seseorang berinisial ‘Srl’,” ungkap ‘An’ saat dimintai keterangan penyidik.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik perakitan bahan peledak, di antaranya satu dus besar korek api kayu dan satu unit blender rakitan yang diduga digunakan untuk mencampur bahan tertentu.
Seluruh barang bukti beserta kapal dan awak kapal telah diserahkan kepada penyidik Diskum Kodaeral XII untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami dugaan jaringan penangkapan ikan ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk asal-usul bahan peledak dan jaringan distribusi hasil tangkapan,” ujar juru bicara Diskum Kodaeral XII saat dikonfirmasi di Pontianak, Sabtu, 9 Mei 2026.
Kodaeral XII menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), terutama penggunaan bahan peledak yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah perairan Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Panglima Kodaeral XII dalam pernyataan resminya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat juga mengimbau masyarakat pesisir dan nelayan agar aktif melaporkan aktivitas penangkapan ikan mencurigakan demi menjaga kelestarian laut dan mencegah praktik penangkapan destruktif di wilayah Natuna.
Penulis : R.W





























