Malut, Detikharianpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merespons laporan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta terkait dugaan korupsi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Dugaan penyimpangan anggaran tersebut kini mulai memasuki tahap verifikasi oleh lembaga antirasuah itu.
Tiga instansi yang dilaporkan meliputi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Koordinator FORMATIK, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya telah menerima surat tanggapan resmi dari KPK RI bernomor R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 atas laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya diajukan FORMATIK dengan nomor 01/B/FORMATIK/05/2026.
“Hari ini kami menerima surat tanggapan dari KPK RI terkait laporan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan,” kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Menurut Alfian, dalam surat tersebut KPK menyampaikan akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang disampaikan FORMATIK guna menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
FORMATIK mengapresiasi langkah cepat KPK RI dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di Maluku Utara. Mereka berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Selain meminta pendalaman terhadap penggunaan anggaran, FORMATIK juga mendesak KPK memeriksa pejabat yang bertanggung jawab pada masing-masing SKPD yang dilaporkan. Dugaan penyimpangan itu dinilai perlu diusut untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Kami akan terus mengawal proses penanganan dugaan korupsi ini hingga tuntas,” tegas Alfian.
Penulis : Lidik
Sumber Berita: Alfian





























