Taliabu, Detikharianpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah dengan mengoptimalkan sosialisasi regulasi terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan yang melibatkan camat dan kepala desa tersebut digelar di Kecamatan Nggele dan Kecamatan Lede, Selasa (23/6/2026).
Sosialisasi yang difasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Taliabu itu bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan pajak dan retribusi daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah dengan aturan nasional merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Menurutnya, camat dan kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, keterlibatan aparatur di tingkat kecamatan dan desa menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi kebijakan daerah.
“Kepada para camat dan kepala desa, saudara sekalian adalah ujung tombak pemerintah di lapangan. Bantu kami mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman bahwa kesadaran membayar pajak merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan Pulau Taliabu,” ujar Bupati Sashabila dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu saat ini tengah mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan layanan kesehatan. Untuk mendukung agenda pembangunan tersebut, diperlukan kemandirian fiskal yang kuat dan berkelanjutan.
Menurutnya, daerah tidak dapat terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi lokal secara mandiri, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Bupati juga memastikan bahwa setiap penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain memperkuat sosialisasi regulasi, Pemkab Pulau Taliabu juga terus melakukan pembenahan sistem pelayanan perpajakan. Bupati telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan organisasi perangkat daerah terkait untuk memanfaatkan teknologi digital dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta menciptakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Dengan dukungan camat, kepala desa, serta seluruh elemen masyarakat, kita dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan Bumi Hemungsia Sia Dufu,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh aparatur kecamatan, kepala desa, perangkat desa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan ini, Pemkab Pulau Taliabu berharap implementasi regulasi PDRD dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah serta percepatan pembangunan di seluruh wilayah Pulau Taliabu. (**)


































