Kepsul, Detikharianpos.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Munir Banapon, S.E., Polres Kepulauan Sula untuk melanjutkan kembali penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya sempat ditempuh melalui jalur damai. Permintaan tersebut diajukan setelah kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar pencabutan laporan dinilai tidak dipenuhi secara utuh oleh pihak PDAM.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba, S.H., M.H., dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Menurut Bustamin, kliennya memilih kembali menempuh jalur hukum karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Bustamin menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika kliennya melaporkan Plt. Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, S.H., atas dugaan penggelapan hak-hak keuangan mantan direktur yang hingga saat itu belum dibayarkan. Saat proses hukum masih berjalan, Direktur PDAM yang baru kala itu, Burhanudin Buamona, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme perdamaian.
Dalam proses tersebut, pihak PDAM secara tertulis mengakui masih memiliki kewajiban membayar hak keuangan Munir Banapon sebesar Rp47.797.239. Pembayaran kemudian disepakati dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban tersebut dilunasi.
“Atas dasar iktikad baik dan demi penyelesaian kekeluargaan, klien kami saat itu bersedia menghentikan langkah hukum pidana dan mencabut laporan pengaduannya di Polres,” ujar Bustamin.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Kepulauan Sula akhirnya dicabut dengan harapan seluruh hak keuangan pelapor dapat dipenuhi sesuai komitmen yang telah disepakati.
Namun, menurut Bustamin, pelaksanaan kesepakatan damai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, pihak PDAM baru melakukan dua kali pembayaran, yakni sebesar Rp20.000.000 pada tahap pertama dan Rp7.500.000 pada tahap kedua.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp20.297.239 yang belum dibayarkan kepada kliennya.
Bustamin mengatakan, kliennya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan pendekatan persuasif. Akan tetapi, pihak PDAM disebut menyampaikan bahwa sisa pembayaran belum dapat direalisasikan dengan alasan tidak tersedianya anggaran.
“Pembayaran sebagian tersebut sebenarnya merupakan pengakuan nyata dari pihak PDAM bahwa hak keuangan klien kami adalah sah dan wajib dibayarkan. Karena mereka gagal melunasi sisa kewajiban, maka dasar perdamaian tersebut otomatis gugur,” tegas Bustamin.
Ia menilai, pembayaran sebagian yang telah dilakukan justru memperkuat adanya pengakuan dari pihak PDAM terhadap kewajiban pembayaran tersebut. Oleh karena itu, bukti transfer pembayaran beserta dokumen kesepakatan damai akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses hukum yang dimohonkan untuk dilanjutkan.
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum meminta Satreskrim Polres Kepulauan Sula menindaklanjuti kembali laporan dugaan penggelapan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga diminta memeriksa kembali para pihak, saksi-saksi, serta seluruh alat bukti, termasuk dokumen kesepakatan damai dan bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Selain itu, penyidik dimohon melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)
Related posts:
Penikaman di Waikafia, Keluarga Korban Minta Penanganan Serius Aparat
April 20, 2026Ketua PSSI Sula Bantah Klarifikasi KONI, Sebut Seleksi Sepak Bola Tidak Sesuai Mekanisme
April 8, 2026KONI Sula Tanggapi Kisruh Seleksi Sepak Bola Porprov, Ketua Tim Seleksi Jelaskan Kronologi
April 7, 2026KONI Sula Dinilai Amburadul, Sepak Bola Porprov Terancam Blacklist ?
April 7, 2026Pengurus Baru KONI Sula Disorot, Pemahaman Organisasi Dipertanyakan
April 7, 2026Sumber Berita: Pelapor








































