Haltim, Detikharianpos.com – Penanganan laporan dugaan pencurian buah kelapa di wilayah hukum Polsek Wasile menjadi sorotan setelah agenda mediasi yang difasilitasi penyidik mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak terlapor yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.
Pendamping terlapor, Samin Abdurrahman, mengaku kecewa karena pihaknya selalu memenuhi panggilan penyidik. Namun, mediasi yang telah dijadwalkan berulang kali batal dilaksanakan lantaran pihak pelapor disebut masih menunggu kehadiran penasihat hukumnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak terlapor, mediasi pertama dijadwalkan pada Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan tersebut kemudian ditunda ke Kamis, 30 Juli 2026 karena pelapor berhalangan hadir. Pada jadwal kedua, pelapor kembali meminta penundaan hingga Sabtu, 1 Agustus 2026.
Saat pihak terlapor kembali memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (1/8/2026), mediasi kembali tidak terlaksana. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pertemuan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan alasan penasihat hukum pelapor belum dapat hadir.
Menurut Samin, penundaan yang terus berulang menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat pihaknya mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani perkara tersebut.
“Kami sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik, tetapi mediasi terus ditunda. Kami mempertanyakan sampai kapan proses ini akan terus berlarut. Seharusnya ada ketegasan agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Samin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai alasan penundaan yang sama secara berulang seharusnya tidak menghambat jalannya proses hukum. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berikutnya apabila mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, lanjut Samin, pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kebun kelapa yang menjadi objek perkara.
“Kami telah menyerahkan bukti kepemilikan berupa SHM kepada penyidik. Karena itu kami meyakini persoalan ini bukan semata-mata perkara pidana, melainkan juga berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang telah kami buktikan secara hukum,” katanya.
Selain itu, Samin mengungkapkan adanya dugaan persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, yakni terkait surat keterangan jual beli tanah yang digunakan pihak pelapor.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi, surat tersebut diduga dibuat atas permintaan pelapor dan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Hi. Latfa Barati. Dugaan tersebut, kata dia, akan dilaporkan secara resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dugaan itu terbukti, tentu persoalan hukumnya menjadi berbeda. Karena itu kami akan melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Polres Halmahera Timur agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wasile, Fenendi Bora, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Atas arahan Kapolsek Wasile, penyidik masih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami masih dalam tahapan penyelidikan. Kemarin kami juga sudah menyampaikan kepada Kapolsek, dan beliau meminta agar kedua belah pihak dimediasi. Jika mediasi tidak menemukan titik temu, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Fenendi.
Ia menjelaskan, proses mediasi belum dapat dilanjutkan karena pihak pelapor beberapa kali meminta penundaan dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik kembali menjadwalkan mediasi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pihak terlapor berharap agenda tersebut dapat menjadi kesempatan terakhir sebelum penyidik mengambil keputusan melalui mekanisme gelar perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Berita ini memuat keterangan dari pihak terlapor dan penyidik. Dugaan terkait keabsahan dokumen maupun dugaan pemalsuan tanda tangan masih berupa pernyataan narasumber dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.










































