Singkawang, Detikharianpos.com – Tim kuasa hukum Libertus Hansen menyoroti adanya dugaan perbedaan lokasi objek dalam perkara sengketa tanah yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Menurut mereka, perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan setelah dilaksanakannya pemeriksaan setempat.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di HIKO Coffee & Dessert, Jalan Tani, Singkawang Barat, Senin (29/6/2026). Konferensi pers dihadiri Libertus Hansen bersama tim kuasa hukumnya, yakni Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., Ary Sakurianto, S.H., dan Agustini Rotikan, S.H.
Jefry D. Tanamal menyampaikan, pihaknya mencermati adanya perbedaan antara keterangan para saksi di persidangan dengan lokasi yang ditunjukkan saat pemeriksaan setempat (PS).
“Para saksi menerangkan bahwa objek tanah berada di Kaliasin Dalam. Namun saat pemeriksaan setempat, lokasi yang ditunjukkan berada di kawasan Jalan Bandara Singkawang. Hal ini menjadi perhatian kami dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” ujar Jefry.
Sementara itu, Ary Sakurianto menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan letak objek sengketa. Menurutnya, lahan yang diklaim kliennya memiliki luas sekitar 105 hektare, ditambah sekitar 75 hektare lainnya, dan berada di wilayah Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti tambahan pada agenda persidangan berikutnya guna memperkuat dalil gugatan.
“Kami akan menyampaikan bukti-bukti tambahan dalam persidangan selanjutnya,” katanya.
Ary juga menanggapi pernyataan pihak tergugat intervensi yang menyebut lokasi tersebut berada di wilayah Kota Singkawang. Menurutnya, hal itu masih menjadi bagian dari materi sengketa yang akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Senada dengan itu, Agustini Rotikan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan setempat menunjukkan bukti fisik yang diperlihatkan oleh pihak tergugat intervensi tidak berada pada objek sengketa sebagaimana yang didalilkan penggugat.
Libertus Hansen menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan diperolehnya melalui transaksi jual beli dengan warga Desa Karimunting sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Sambas. Ia juga mempertanyakan kesesuaian alas hak yang disebut berada di kawasan Marhaban atau Kaliasin Dalam dengan lokasi tanah yang dipersoalkan di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.
Ary menambahkan, perkara tersebut berawal dari pemasangan baliho di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya. Dalam baliho itu disebutkan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang atas nama pihak lain.
“Atas dasar itu kami mengajukan gugatan. Dalam proses persidangan kemudian muncul keterangan bahwa objek yang telah bersertifikat disebut berada di Kaliasin Dalam. Hal ini tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Libertus Hansen menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan pandangan hukum pihak penggugat berdasarkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan. Mereka menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir atas perkara tersebut kepada majelis hakim.
Penulis : Sugiarto


































