JAKARTA, Detikharianpos.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya kepada mitra untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mitra juga diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa dengan mengatasnamakan pimpinan BGN.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Minggu (30/8/2026). Ia mengatakan, BGN tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk membuka, memfasilitasi, maupun berkomunikasi dengan mitra terkait pengoperasian SPPG dengan meminta imbalan.
Sudaryono menyebut terdapat oknum yang mengatasnamakan dirinya, Wakil Kepala BGN maupun pimpinan lainnya dengan memberikan iming-iming dapat membantu dapur SPPG yang belum beroperasi atau berstatus suspend agar segera dibuka kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain, saya pastikan berita itu tidak benar,” tegas Sudaryono.
Ia meminta mitra yang menjadi korban atau menemukan adanya praktik tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dugaan tindak pidana penipuan dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Peringatan BGN tersebut bukan kali pertama disampaikan. Sebelumnya, lembaga itu juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau broker dalam proses kemitraan SPPG.
BGN secara resmi melarang keterlibatan broker dalam kemitraan SPPG. Proses pengajuan dan seleksi mitra harus dilakukan secara langsung antara calon mitra dan BGN sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menutup celah praktik percaloan, pungutan, maupun konflik kepentingan.
Pada Mei 2026, BGN juga menegaskan bahwa tidak ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait pendaftaran titik SPPG. Masyarakat diminta melakukan proses pendaftaran melalui portal resmi dan tidak menggunakan perantara yang meminta sejumlah uang.
Sementara itu, BGN sebelumnya telah menegaskan bahwa proses pendaftaran calon mitra dilakukan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang ingin menjadi mitra diarahkan menggunakan kanal resmi BGN.
Larangan pungutan tidak hanya ditujukan kepada pihak luar. Sudaryono sebelumnya juga memberikan peringatan keras kepada kepala SPPG agar tidak meminta fee, tambahan penghasilan, maupun kickback kepada mitra atau yayasan.
Menurut Sudaryono, kepala SPPG yang terbukti meminta imbalan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian dan penghentian operasional dapur. Ia menyebut permintaan fee kepada mitra atau yayasan dapat masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi.
BGN juga telah mengambil langkah penertiban terhadap pengelola SPPG yang dinilai melanggar ketentuan. Dalam rapat perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 26 Agustus 2026, disebutkan terdapat ratusan pengelola SPPG yang telah diberhentikan karena persoalan disiplin.
Dengan berbagai penegasan tersebut, BGN meminta seluruh mitra tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengoperasian SPPG dengan imbalan uang.
Mitra yang menemukan indikasi pungutan, penipuan, atau pihak yang mengatasnamakan pimpinan BGN diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan.











































