Prabowo Resmi Teken UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Turunan Wajib Terbit dalam 1 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 28 Oktober 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan menetapkan seluruh peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.

Pengesahan undang-undang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali regulasi ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja maupun buruh di Indonesia.

Berdasarkan informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, UU Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Regulasi tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 7222.

Sebelum ditandatangani Presiden, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026.

Undang-undang yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam Pasal 312 ditegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak diundangkan.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis agar berbagai ketentuan perlindungan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif.

Sejumlah Ketentuan Baru dalam Perlindungan Pekerja

UU Nomor 27 Tahun 2026 memuat sejumlah pengaturan penting yang berkaitan dengan hak dan perlindungan pekerja.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan maupun menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan dalam hubungan kerja.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja sektor informal dan hubungan pekerjaan tertentu melalui jaminan sosial.

Dalam aspek hubungan kerja, terdapat perubahan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jangka waktu PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Regulasi ini juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja. Program tersebut diperuntukkan bagi pencari kerja yang membutuhkan bekal kompetensi, pekerja yang ingin meningkatkan kemampuan, serta pekerja yang akan melakukan alih kompetensi.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memaparkan sejumlah poin penting dalam UU tersebut, di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, kepastian hak peserta pemagangan, penempatan kerja yang adil, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

UU ini juga mengatur perlindungan hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan upahnya.

Aturan Cuti dan Pesangon Turut Diatur

Selain perlindungan dalam hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat dan cuti pekerja.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Pasal 118 ayat (6) menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.

Adapun Pasal 118 ayat (5) mengatur hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pengusaha menyediakan dana cadangan pesangon sebagai sumber pembayaran hak pekerja. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

READ  Karhutla Seluas Tiga Hektare di Desa Sawadai Petugas Gabungan Dan Masyarakat Gerak Cepat Padamkan Api

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan pertimbangan agar pengaturan ketenagakerjaan ditata kembali dalam undang-undang tersendiri.

Melalui regulasi baru ini, sejumlah materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diatur kembali.

Pasal 311 UU Nomor 27 Tahun 2026 menyatakan UU Nomor 13 Tahun 2003 dicabut dan tidak berlaku. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga dicabut.

Sementara itu, Pasal 310 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan dari ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026 sejak 28 Oktober 2026, pemerintah kini memiliki waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan seluruh aturan turunannya.

Penerbitan aturan pelaksanaan tersebut menjadi tahapan penting agar berbagai ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja dapat dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang.

Related posts:

27 Tahun Jadi Ibu Kota, Sherly Minta Pemerintah Pusat Beri Status Khusus untuk Sofifi

November 6, 2026
Nasional

Media Asing Soroti Sidang Ijazah Jokowi, Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Kehadiran Pelapor

November 6, 2026
Nasional

Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP, Gantikan Listyo Sigit

November 4, 2026
Nasional

Tiga Perwira Tinggi Tersangka, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

November 4, 2026
Jakarta

Skandal 'Operasi Senyap' Guncang Mabes Polri: Jenderal Bintang 4 Diduga Nekat Sadap Presiden!

November 3, 2026
Jakarta

Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

November 3, 2026
Nasional

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua

November 3, 2026
Nasional

Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusi...

November 3, 2026
Nasional

LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

November 2, 2026
Nasional

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan

November 2, 2026
Jakarta

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Oktober 29, 2026
Nasional

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...

Oktober 29, 2026
Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Oktober 29, 2026
Nasional

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Oktober 29, 2026
Nasional

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Oktober 26, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Oktober 19, 2026
Nasional

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly

Oktober 10, 2026
Nasional

Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU

Oktober 9, 2026
Nasional

Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Oktober 7, 2026
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Nasional

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Tahun Jadi Ibu Kota, Sherly Minta Pemerintah Pusat Beri Status Khusus untuk Sofifi
Media Asing Soroti Sidang Ijazah Jokowi, Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Kehadiran Pelapor
Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP, Gantikan Listyo Sigit
Tiga Perwira Tinggi Tersangka, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan
Skandal ‘Operasi Senyap’ Guncang Mabes Polri: Jenderal Bintang 4 Diduga Nekat Sadap Presiden!
Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:52 WIT

Prabowo Resmi Teken UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Turunan Wajib Terbit dalam 1 Tahun

Jumat, 6 November 2026 - 09:33 WIT

27 Tahun Jadi Ibu Kota, Sherly Minta Pemerintah Pusat Beri Status Khusus untuk Sofifi

Jumat, 6 November 2026 - 07:27 WIT

Media Asing Soroti Sidang Ijazah Jokowi, Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Kehadiran Pelapor

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP, Gantikan Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 03:04 WIT

Tiga Perwira Tinggi Tersangka, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!