Peredaran Miras di Taliabu Utara Digerebek Saat Ramadhan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taliabu, Detikharianpos.com – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Razia dilaksanakan personel Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu, pada Jumat, (6/03/26), sekitar pukul 14.20 WIT di Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan minuman keras.

Kegiatan dipimpin langsung Ps Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, S.H bersama dua personel Polsek Siap Gela. Sebelum pelaksanaan razia, anggota terlebih dahulu menerima arahan pelaksanaan tugas di halaman Kantor Polsek Siap Gela.

Usai menerima arahan, personel bergerak menuju Desa Nunca menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, petugas langsung menindaklanjuti informasi warga terkait rumah yang diduga menyimpan minuman keras jenis cap tikus untuk diperjualbelikan.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 botol minuman keras jenis cap tikus ukuran sedang dan dua botol ukuran kecil yang ditemukan tersimpan di dapur samping rumah milik seorang warga.

Ps Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka, S.H mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan di wilayah Taliabu Utara.

“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Siap Gela, khususnya selama bulan Ramadhan,” ujar Ipda Imran.

Ia menambahkan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Siap Gela dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk dimusnahkan bersama pemerintah desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

“Selain itu, pemilik miras akan diarahkan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Penulis : Lidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polres Haltim Ingatkan Kelengkapan Berkendara
Taliabu di Titik Balik 13 Tahun
DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas
Di Hadapan Akademisi UI, Bupati Sashabila Urai Tantangan dan Strategi Fiskal Taliabu
Pemda Taliabu Kebut Persiapan HUT ke-13, Ini Agenda Lengkapnya
Lem Bukan Makanan, Aibon–Fox Ikut “Dihabisi” Pelajar di Bobong
Patroli Cipkon Malam, Polisi Amankan Miras dan Pelajar Konsumsi Lem Fox
Seleksi Ketat, 289 Calon Paskibraka Taliabu Jalani Tes Online BPIP

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIT

Jelang Operasi Patuh Kie Raha 2026, Polres Haltim Ingatkan Kelengkapan Berkendara

Minggu, 19 April 2026 - 09:43 WIT

Taliabu di Titik Balik 13 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 03:22 WIT

DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas

Rabu, 15 April 2026 - 15:47 WIT

Di Hadapan Akademisi UI, Bupati Sashabila Urai Tantangan dan Strategi Fiskal Taliabu

Selasa, 14 April 2026 - 05:44 WIT

Pemda Taliabu Kebut Persiapan HUT ke-13, Ini Agenda Lengkapnya

Berita Terbaru