SEMANK Maluku Utara Kecam Dugaan Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan di Patani, Desak PT IWIP Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng, Detikharianpos.com – Yayasan Solidaritas Ekologi Masyarakat Maluku Utara (SEMANK) mengecam keras dugaan insiden kapal kargo yang menabrak rumpon milik nelayan di perairan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah.

Insiden tersebut dinilai telah merugikan masyarakat pesisir sekaligus mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan yang bergantung pada sumber daya laut.

Dalam pernyataan resminya, SEMANK menegaskan bahwa kerusakan rumpon tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Selain menghilangkan alat bantu penangkapan ikan yang bernilai ekonomi, kejadian itu juga berdampak langsung terhadap pendapatan nelayan dan ketahanan ekonomi keluarga mereka.

SEMANK mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk bertanggung jawab apabila hasil investigasi membuktikan kapal yang beroperasi untuk kepentingan perusahaan terlibat dalam insiden tersebut. Organisasi itu meminta perusahaan bersikap terbuka, kooperatif, dan tidak menghindari tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami nelayan.

“Kami mendesak PT IWIP melakukan investigasi secara terbuka, berkoordinasi dengan nelayan yang terdampak serta instansi terkait, dan memberikan ganti rugi yang layak apabila terbukti kapal yang beroperasi untuk kepentingan perusahaan menjadi penyebab rusaknya rumpon nelayan,” tegas SEMANK.

Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, SEMANK juga mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama instansi berwenang lainnya segera melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan transparan guna mengungkap penyebab insiden.

Menurut SEMANK, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

SEMANK menilai meningkatnya aktivitas pelayaran kapal-kapal industri di wilayah pesisir tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat nelayan. Keselamatan pelayaran, menurut mereka, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak nelayan yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil laut.

READ  Di Hadapan Akademisi UI, Bupati Sashabila Urai Tantangan dan Strategi Fiskal Taliabu

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap nelayan merupakan amanat berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2020 yang menjamin perlindungan bagi nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil.

Lebih lanjut, SEMANK menegaskan bahwa perairan Patani telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan di Provinsi Maluku Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025. Dengan status tersebut, seluruh aktivitas pelayaran dan pemanfaatan ruang laut seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan ekosistem, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat pesisir.

SEMANK berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa penyelesaian.

Menurut mereka, apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi nelayan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan memberikan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Halmahera Tengah Terima Aspirasi SPSI, Pemda Siapkan Langkah Cegah PHK Massal
Mislan Syarif Apresiasi Upaya Pemkab Taliabu, Dukungan Warga dan PLN, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Listrik
Bupati Sashabila Dorong KONI Taliabu Perkuat Pembinaan Atlet Berprestasi
Wagub Malut Lantik Pengurus KONI Taliabu, Arif Dermawan Mus Nahkodai Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:05 WIT

SEMANK Maluku Utara Kecam Dugaan Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan di Patani, Desak PT IWIP Bertanggung Jawab

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIT

Wabup Halmahera Tengah Terima Aspirasi SPSI, Pemda Siapkan Langkah Cegah PHK Massal

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:24 WIT

Mislan Syarif Apresiasi Upaya Pemkab Taliabu, Dukungan Warga dan PLN, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Listrik

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:20 WIT

Bupati Sashabila Dorong KONI Taliabu Perkuat Pembinaan Atlet Berprestasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIT

Wagub Malut Lantik Pengurus KONI Taliabu, Arif Dermawan Mus Nahkodai Periode 2026–2030

Berita Terbaru