Dishub Haltim Tegaskan Jalan Umum Bukan Jalur Bebas Kendaraan Operasional Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haltim, Detikharianpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur menegaskan bahwa jalan umum bukan jalur bebas bagi kendaraan operasional perusahaan. Setiap aktivitas angkutan yang melintasi jalan milik pemerintah wajib mematuhi ketentuan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas muatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menyikapi penggunaan ruas jalan Desa Miav menuju Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, oleh kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala.

Menurut Dwi, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi atau kelas jalan yang menentukan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Karena itu, perusahaan tidak dapat menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan kemampuan konstruksi jalan dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap jalan sudah memiliki klasifikasi atau kelas jalan. Kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, dan batas muatan yang diizinkan,” ujar Dwi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur spesifikasi kendaraan sesuai kelas jalan. Selain itu, penggunaan jalan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan regulasi yang berlaku.

Dwi menegaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, mengurangi usia layanan jalan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jalan umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerusakan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dishub Halmahera Timur akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan aktivitas angkutan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemerintah daerah mendukung iklim investasi di Halmahera Timur, namun seluruh perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas publik yang digunakan dalam operasionalnya.

READ  Orang Tua Atlet Tinju Taliabu Kecewa, Sebut Dukungan terhadap Atlet Hanya "Manipulatif Bertopeng Kebanggaan"

“Prinsipnya investasi harus tetap berjalan karena memberikan manfaat bagi daerah. Namun, kepatuhan terhadap aturan penggunaan jalan umum tidak bisa diabaikan. Semua perusahaan wajib memastikan kendaraan operasionalnya sesuai dengan kelas jalan, dimensi, dan batas muatan yang diperbolehkan,” pungkas Dwi. (*)

Related posts:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Perikanan Halteng Masih Bungkam Soal Dugaan Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan di Patani
Menyingkap Jejak Perang Dunia II di Wasile Tengah, Yayasan Fasigaro Gelar Seminar Sejarah
Bertahan Empat Hari di Belantara Haltim, Andrias Gorangoitji Akhirnya Kembali dengan Selamat
Gilang Saputra dan Dava Kresna Bersinar di Grasstrack 2026, IMI Halmahera Timur: Bibit Juara Masa Depan
HPMM Tegas Tolak Pembahasan AMDAL PT Feni Haltim di Jakarta, Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
IMI Halmahera Timur Bidik Kejurnas Grasstrack Motocross, Siapkan Daerah Jadi Destinasi Wisata Olahraga
Wabup Anjas Taher Resmi Buka Kejuaraan Drag Race dan Grasstrack Halmahera Timur 2026
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kadis P2KBP3A Haltim Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Terlindungi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:45 WIT

Dinas Perikanan Halteng Masih Bungkam Soal Dugaan Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan di Patani

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIT

Dishub Haltim Tegaskan Jalan Umum Bukan Jalur Bebas Kendaraan Operasional Perusahaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:25 WIT

Menyingkap Jejak Perang Dunia II di Wasile Tengah, Yayasan Fasigaro Gelar Seminar Sejarah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:59 WIT

Bertahan Empat Hari di Belantara Haltim, Andrias Gorangoitji Akhirnya Kembali dengan Selamat

Senin, 27 Juli 2026 - 06:49 WIT

Gilang Saputra dan Dava Kresna Bersinar di Grasstrack 2026, IMI Halmahera Timur: Bibit Juara Masa Depan

Berita Terbaru