Haltim, Detikharianpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur menegaskan bahwa jalan umum bukan jalur bebas bagi kendaraan operasional perusahaan. Setiap aktivitas angkutan yang melintasi jalan milik pemerintah wajib mematuhi ketentuan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas muatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menyikapi penggunaan ruas jalan Desa Miav menuju Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, oleh kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala.
Menurut Dwi, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi atau kelas jalan yang menentukan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Karena itu, perusahaan tidak dapat menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan kemampuan konstruksi jalan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap jalan sudah memiliki klasifikasi atau kelas jalan. Kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, dan batas muatan yang diizinkan,” ujar Dwi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur spesifikasi kendaraan sesuai kelas jalan. Selain itu, penggunaan jalan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan regulasi yang berlaku.
Dwi menegaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, mengurangi usia layanan jalan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalan umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerusakan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dishub Halmahera Timur akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan aktivitas angkutan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah daerah mendukung iklim investasi di Halmahera Timur, namun seluruh perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas publik yang digunakan dalam operasionalnya.
“Prinsipnya investasi harus tetap berjalan karena memberikan manfaat bagi daerah. Namun, kepatuhan terhadap aturan penggunaan jalan umum tidak bisa diabaikan. Semua perusahaan wajib memastikan kendaraan operasionalnya sesuai dengan kelas jalan, dimensi, dan batas muatan yang diperbolehkan,” pungkas Dwi. (*)







































