Halsel, Detikharianpos.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mengusut tuntas penyebab fenomena perubahan warna air laut menjadi hijau pekat yang terjadi di sejumlah perairan Pulau Obi. HMNI juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menghentikan konsumsi hasil laut hingga hasil investigasi dan uji laboratorium diumumkan secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Fenomena perubahan warna air laut yang mulai terlihat sejak 27 Juli 2026 tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain air laut berubah menjadi hijau pekat, warga juga melaporkan adanya puluhan ikan mati yang ditemukan mengapung di beberapa titik pesisir.
Ketua DPD HMNI Halmahera Selatan, Nindon Matoro, mengatakan pemerintah harus bergerak cepat melakukan investigasi secara menyeluruh agar penyebab fenomena tersebut segera diketahui dan tidak memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, dugaan penyebab perubahan warna air laut tidak boleh disimpulkan secara sepihak sebelum ada hasil kajian ilmiah. Namun, apabila nantinya terbukti disebabkan oleh pencemaran akibat aktivitas manusia, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
> “Jika benar pencemaran air laut di wilayah Jikotamu, Kecamatan Obi, hingga Obi Utara disebabkan oleh limbah kimia, maka hal itu sangat merugikan masyarakat. Kondisi tersebut dapat mengancam ekosistem laut, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi para nelayan,” ujar Nindon, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah yang terdampak meliputi perairan Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara, serta Desa Jikotamu dan Desa Anggai, Kecamatan Obi. Warga di sejumlah lokasi melaporkan air laut berubah warna disertai kemunculan ikan-ikan mati di sepanjang pesisir.
Menyikapi kondisi tersebut, HMNI mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan dengan tidak mengonsumsi ikan maupun hasil laut lainnya sampai pemerintah memastikan kondisi perairan benar-benar aman.
> “Kami mengimbau seluruh masyarakat Pulau Obi untuk sementara tidak mengonsumsi hasil laut sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hasil pemeriksaan laboratorium,” tegas Nindon.
HMNI juga meminta pemerintah segera melibatkan instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta laboratorium yang kompeten untuk melakukan pengambilan sampel air laut, sedimen, dan biota laut. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab perubahan warna air laut berdasarkan bukti ilmiah.
Selain itu, HMNI menekankan bahwa hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nindon menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur pencemaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka pemerintah wajib mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Apabila terbukti ada unsur kesengajaan dari aktivitas manusia yang menyebabkan pencemaran, maka siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum. Pemerintah harus bertindak tegas demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan laut,” katanya.
Fenomena laut hijau dan kematian ikan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas perikanan masyarakat. Selain berpotensi mengganggu ekosistem laut, kondisi itu dapat memengaruhi pendapatan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan setiap hari.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti perubahan warna air laut dan kematian ikan di perairan Pulau Obi masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun hasil uji laboratorium yang menyimpulkan penyebab fenomena tersebut. Oleh karena itu, dugaan penyebab pencemaran masih menunggu hasil investigasi dari instansi yang berwenang.








































