Polisi Amankan 16 Senjata Api Ilegal, Langkah Nyata Cegah Konflik dan Jaga Perdamaian di Maluku Utara

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, Detikharianpos.com- Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menjadi momentum bagi Polda Maluku Utara untuk menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan, mencegah konflik, dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman senjata api ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/08/2026), usai pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama unsur Forkopimda Maluku Utara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, mengungkap keberhasilan jajaran Kepolisian dalam mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber yang telah diserahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.

Kapolda menjelaskan, penyerahan senjata tersebut telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (12/08/2026) oleh lima orang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara. Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek. Selain itu, masyarakat turut menyerahkan empat buah magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Berdasarkan pendalaman awal, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. Sebagian lainnya disebut sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.

Namun, Kapolda mengungkapkan bahwa dalam penyerahan tersebut juga terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada tahun 2024.

Kapolda menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat bukan persoalan sederhana. Senjata tersebut berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah dan dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, keputusan masyarakat untuk menyerahkan senjata kepada Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum. Langkah tersebut juga menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian dalam bersama-sama menjaga keamanan daerah.

“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.

Kapolda juga menekankan bahwa keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Cinta tanah air, menurutnya, tidak hanya diwujudkan melalui simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga melalui keberanian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah persatuan.

“Tidak ada kepentingan yang lebih tinggi daripada keselamatan masyarakat dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Kapolda berharap langkah masyarakat yang telah menyerahkan senjata api ilegal tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata, khususnya senjata peninggalan konflik masa lalu.

READ  Peringati Hari Anak Nasional ke-42, LPP Kelas III Ternate Teguhkan Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak

Ia mengajak masyarakat yang masih menyimpan ataupun mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada Kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Kapolda memastikan Polda Maluku Utara bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah-langkah persuasif, preventif maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun memicu konflik.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada Polda Maluku Utara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan, kedamaian dan keutuhan Maluku Utara.

Gubernur juga mengajak masyarakat yang masih mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar tidak ragu menyerahkannya kepada Kepolisian.

(Julfikri)

Related posts:

Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Be...

Oktober 1, 2026
Halmahera Selatan

Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif

Oktober 1, 2026
Maluku Utara

Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarak...

Oktober 1, 2026
Maluku Utara

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

September 30, 2026
Maluku Utara

SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI

September 30, 2026
Halmahera Timur

Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses

September 30, 2026
Maluku Utara

Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat

September 30, 2026
Maluku Utara

Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku

September 29, 2026
Maluku Utara

HUT Propam ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Warga Membutuhkan

September 29, 2026
Polri

Dua Tersangka Konflik Banemo - Sibenpopo Serahkan Diri, Polisi Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian

September 28, 2026
Maluku Utara

PKM FEB Unkhair Dorong Tata Kelola Rantai Pasok Kelapa

September 28, 2026
Maluku Utara

Fajri Barakati Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Fahmi Abukasim sebagai Ketua PB IKT Pulau Morotai

September 27, 2026
Maluku Utara

Penyidikan Kematian Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Ungkap Empat Kejanggalan

September 27, 2026
Maluku Utara

Tindak Lanjut Pengaduan terhadap PT MRI Dipertanyakan, Farid Minta Perhatian Pemkab Haltim

September 27, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Tabrak Lari Viral di Medsos, Barang Bukti Diserahkan ke Unit Laka

September 26, 2026
Maluku Utara

Kabid BPKAD Haltim Beri Klarifikasi Soal Polemik Air Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

SeOPMI Haltim Kecam Respons Kabid BPKAD soal Kondisi Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

GP Ansor Minta Proses Hukum Kasus Sibenpopo Ditangani Proefesional Dan Transparan

September 26, 2026
Maluku Utara

Wasekjen Pemuda Katolik Dukung Penegak Hukum Kasus Sibenpopo-Banemo di Halmahera Tengah

September 26, 2026
Maluku Utara

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Karakteristik Pelaku Mengarah ke Kelompok Noma...

September 25, 2026
Maluku Utara

Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Tegaskan Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Medsos Bukan Peluru Tajam

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib

September 24, 2026
Maluku Utara

Zahira Asmal dari Cape Town Afrika Selatan, berkunjung ke Ilmu Sejarah FIB Unkhair

September 24, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Dan IAIN Ternate Perkuat Kamtibmas,Lewat sinergitas Dan Edukasi Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Warga Banemo Protes Penangkapan Lima Warga, Minta Kasus Ali Abas Diungkap

September 24, 2026
Maluku Utara

Puluhan Liter Cap Tikus Ditemukan di Nunca, Polisi Tempuh Langkah Pembinaan

September 23, 2026
Pulau Taliabu

Kunker Ke Kecamatan Pulau Ternate, Wali kota Evaluasi Kinerja Kecamatan Dan Kelurahan

September 23, 2026
Maluku Utara

LATAMLA Soroti Pembukaan Lahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Minta Legalitas Dibuka ke Publik

September 22, 2026
Maluku Utara

Kecelakaan Tragis di Puncak Kawinet, Satu Pengendara Dinyatakan Meninggal Dunia

September 22, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

September 21, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah, Dana Teridentifikasi Rp3,93 Miliar

September 21, 2026
Maluku Utara

Owner Zahra Berkah Sahriyani Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ternate

September 19, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Berbenah
Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif
Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarakat Pesisir Maluku Utara
SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin
SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI
Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses
Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat
Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:47 WIT

Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Berbenah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:16 WIT

Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarakat Pesisir Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIT

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

Rabu, 30 September 2026 - 11:40 WIT

SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI

Rabu, 30 September 2026 - 08:28 WIT

Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses

Berita Terbaru

error: Content is protected !!